Jalin Kerja Sama Dengan AKPI, FH UPH Perlengkapi Mahasiswa Dengan Wawasan Kasasi Kepailitan.

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Dinamika sosial dan ekonomi yang sangat dinamis membawa dampak kepada perubahan kebijakan hukum di Indonesia yang berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Salah satu diantaranya adalah terkait kebijakan yang mengatur kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) kepailitan antara kreditor (pihak yang memiliki tagihan kepada pihak lain) dan debitor (pihak yang mempunyai hutang atau pinjaman ke pihak lain). Dalam praktiknya, pemberesan harta pailit menjadi tanggung jawab kurator; yaitu perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Untuk itu di Indonesia sendiri, keberadaan kurator bernaung dibawah sebuah Asosiasi yaitu Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI). Asosiasi ini merupakan wadah para kurator dan juga berperan memberikan wawasan mengenai isu kepailitan. Dikutip dari website AKPI, sejak adanya pembaharuan Undang-Undang Kepailitan, maka perkembangan perkara kepailitan yang ditangani khusus oleh Pengadilan Niaga juga mengalami peningkatan.

Melihat peran penting seorang kurator, untuk itu Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil langkah untuk menjalin kerja sama dengan AKPI, lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 1 April 2022. Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FH UPH, Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. dan Ketua umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak. Kerja sama ini menjadi wujud komitmen FH UPH untuk memperlengkapi mahasiswa FH dengan wawasan yang relevan terhadap dinamika bidang hukum di Indonesia serta membuka wawasan perihal peluang karier sebagai kurator di tanah air. “Jalinan kerja sama dengan AKPI ini akan mendukung mahasiswa dalam melakukan penelitian, mulai dari kebutuhan narasumber, data dan informasi, juga koneksi langsung ke praktisi maupun pakar hukum serta kegiatan lainnya,” jelas Dr. Veliana Tanaya, S.H., M.H., selaku Direktur Administrasi FH UPH.

Meresponi hal ini, Dr. Jimmy Simanjuntak selaku Ketua umum AKPI menyatakan “UPH merupakan salah satu universitas terbaik dalam menghasilkan lulusan yang kompeten. AKPI akan memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa UPH dan membuka kesempatan bagi setiap mahasiswa yang tertarik untuk meneliti hal-hal terkait kepailitan”.

Salah satu wujud nyata dari kerja sama antara UPH dengan AKPI adalah dengan diselenggarakannya seminar yang dilakukan secara daring pada tanggal 1 April 2022 yang lalu. Dalam seminar tersebut, tema utama yang menjadi pokok pemaparan adalah: ‘Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23/PUU-XIX/2021 terhadap Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia’. Dalam seminar ini, mahasiswa mendapat wawasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang hingga penentuan kepailitan, syarat dalam pengajuan kasasi, dan bagaimana peran seorang kurator dalam melakukan pemberesan kepailitan antara kreditor dan debitor.

“Putusan MK mengenai kepailitan ini merupakan informasi yang relatif baru bagi banyak orang. Masyarakat harus tahu bahwa saat ini ada upaya hukum kasasi terhadap kepailitan yang dapat diajukan oleh kreditor. Tentunya ini dapat menjadi informasi yang berguna, khususnya bagi para mahasiswa hukum, dan juga menambah wawasan masyarakat maupun pelaku usaha,” tutur Dr. Jimmy.

Melalui Kerja sama antara AKPI dengan FH UPH, diharapkan mahasiswa UPH semakin diperlengkapi dan memiliki nilai tambah untuk menjadi profesional yang kompeten di bidang hukum.

Bagi kamu siswa kelas 12 yang ingin berkarier di bidang hukum, FH UPH pilihan tepat untukmu! Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Student Consultants di 0811-1709-901 atau daftar di sini.