Seminar berjudul ?Persyaratan dan Perijinan Bangunan di Indonesia? diadakan oleh Program Pascasarjana Teknik Sipil Universitas Pelita Harapan (UPH)
Manlian R. Simanjuntak, Hari Soeprapto, dan Ekie Keristiawan membahasa keamanan dan keandalan bangunan di Indonesia.
Indonesia dianggap tertinggal dalam perihal standar keamanan dan keandalan bangunan padahal faktanya konstruksi di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang dan standarisasi untuk menjamin keamanan pengguna. Undang-Undang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002, Standard Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), standar desain bangunan untuk setip area seperti desain, struktur, mekanisme, listrik, interior, taman, dan arsitektur merupakan sebagian dari semua peraturan yang ada.
Semua peraturan melingkup keamanan, aksesbilitas, kenyamanan, kesehatan dan kondisi khusus lainnya yang seharusnya dipenuhi untuk kenyamanan warga. ?Tujuan dari membangun sebuah bangunan adalah untuk membawa keamanan dan kenyamanan untuk para warga,? kata Ketua Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI), Hari Soeprapto.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya kualitas bangunan di Indonesia adalah tidak efisiennya usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran. Keristiawan menyatakan salah satu hal utama yang menyebabkan bangunan mudah terbakar adalah meningkatnya jumlah warga yang terlalu cepat.
?Penyebab utama kerentanan sebuah kota terhadap bahaya kebakaran adalah karena tidak seimbangnya pencegahan dan pemecahan masalah kebakaran dengan meningkatnya jumlah warga yang terlalu besar,? kata Keristiawan.
Hasil dari jumlah warga yang terlalu besar adalah sosialisasi NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) mengenai pemecahan masalah kebakaran tidak bisa sampai ke semua orang dengan cepat. Selain itu, tidak cukupnya sumber daya manusia dan usaha pemadaman api dan perlengkapan juga mempengaruhi masalah ini.
Programa Manajemen Proyek dibahas oleh Soeprapto untuk mengatasi kegagalan konstruksi, termasuk kebakaran. Program ini termasuk membentuk ulang perencanaan proses pemilihan bangunan berdasarkan kualitas dan kompetensi melalui standarisasi dan sertifikasi.
?Bila dilakukan secara benar dan didukung oleh para profesional di bidangnya, usaha untuk mencegah kegagalan konstruks akan lebih berhasil,? kata Soeprapto.
Seminar ini dibuka untuk umum dan akan dilanjutkan pada tanggal 30 Juli 2009. Para pembicara yang diundang adalah Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta Hari Sasongko Kushasi, Kepala Dinas Pemadam DKI Jakarta, Palmin Napitupulu, Ahli Peneliti Utama Bidang Fisika dan Keselamatan Bangunan, Suprapto, Pakar infrastruktur dari Institut Teknologi Indonesia, Krishna Mochtar, dan Ketua Program Pascasarjana Teknik Sipil UPH Manlian R. Simanjuntak.