NEWS & PUBLICATION

Sidang Terbuka Doktor Hukum Jamin Ginting SH., MH.

19/11/2010 Uncategorized

Sidang Terbuka Doktor Hukum Jamin Ginting SH., MH.

Disharmony Peran Lembaga-Lembaga Negara Mengakibatkan Macetnya Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi di IndonesiaAssets? Recovery in Indonesia

 Jamin Ginting membacakan abstrak disertasinya

 

Macetnya pengembalian aset negara dari para pelaku korupsi merupakan persoalan yang klasik, Ia mencontohkan beberapa kasus pengembalian aset korupsi yang tidak jelas seperti BLBI, Century, dan Robert Tantular. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH, yang bertindak sebagai promotor, pada sidang terbuka untuk mempertahankan gelar Doktor ilmu Hukum Jamin Ginting, di Kampus UPH, Lippo Village, pada Rabu, 27 Oktober 2010.

 

Terkait dengan hal tersebut, Jamin Ginting melalui penelitiannya menemukan bahwa penyebab utama kemacetan pengembalian aset negara hasil korupsi diantaranya disebabkan oleh disharmonisasi lembaga-lembaga negara yang terkait dengan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia, domestik law dari negara dimana aset itu berada dan kemacetan birokrasi internal antara penegak hukum lembaga negara terkait yaitu antara penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementrian Hukum dan HAM sebagai central authority. Karenanya Ginting menyarankan perlunya dilakukan pengalihan kewenangan central authority atau mempersempit birokrasi yang dilakukan agar proses bisa lebih cepat untuk pengembalian hasil-hasil korupsi. Faktor lain yang juga disebutkan dalam penelitian ini adalah ego-sentris lembaga dan kecemburuan antar lembaga, sebagai penyebab kemacetan pengembalian aset hasil korupsi di Indonesia.

 

Sementara co-promotor Dr. Rudi Satriyo M., SH, MH, menyatakan bahwa ketidakmapuan untuk mengelola aset-aset hasil korupsi sama dengan korupsi turunan. Terkait dengan kepentingan pihak ketiga yang dipandang sebagai pemilik aset dari hasil korupsi, maka apa hak dan landasan hukum pihak ketiga tersebut bila ia bermaksud memiliki atau mengelola aset tersebut dengan cara yang tidak melanggar hukum? Menanggapi pertanyaan tersebut Jamin Ginting menegaskan bahwa pelaksanaan pidana tetap dilaksanakan, dan aset tersebut tetap dirampas negara. Selanjutnya pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap aset yang disita negara dapat mengajukan gugatan perdata terhadap negara dan membuktikan bahwa aset-aset tersebut didasarkan pada proses pengalihan yang sah.

 

secara ringkas disertasi ini mengangkat permasalahan macetnya pengembalian aset hasil korupsi. Untuk mengembalikan aset negara tersebut perlu adanya harmonisasi peran lembaga-lembaga negara yang terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

 

Dari hasil penelitian Ginting, disimpulkan bahwa pertama, ketentuan hukum di Indonesia sampai saat ini belum menentukan adanya lembaga khusus untuk melakukan pengelolaan dan pengembalian aset hasil korupsi. Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dapat menyimpan aset hasil korupsi dalam proses penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan hukum dan dikhawatirkan barang sitaan akan menjadi surut, rusak atau bahkan dapat disalahgunakan.

 

Kedua, pengaturan mengenai kekuasaan yang dimiliki para penegak hukum dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, masih tumpang tindih.

 

Untuk mengatasi kondisi tersebut Ginting mengatakan bahwa yang paling mendesak untuk dilakukan adalah mensahkan RUU Perampasan Aset yang mengatur tentang penitipan, pengelolaan dan pengembalian aset, serta membentuk badan independen untuk melakukan tugas tersebut.

 

Sedangkan untuk menciptakan harmonisasi diantara penegak hukum sehubungan dengan pengembalian aset hasil korupsi, ia menyarankan perlunya revisi UU yang mengatur kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kedua, membuat aturan yang mengatur tata hubungan antar lembaga penegak hukum.

 

Dalam sidang ini, hadir pula sebagai tim penguji diantaranya Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S, Prof Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Prof. Dr. Valerin J. L. Kreikhoff, Sh, MA, Prof. Dr. Ronny Nitibaskara, Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Dr. Lodewijk Gultom, SH, MH. (rh)

UPH Media Relations