?Kondisi penerbangan di Indonesia saat ini masih kacau,? demikian dikatakan Chappy Hakim, mantan kepala staff Angkatan Udara, pada seminar yang diadakan Fakultas Hukum UPH bekerjasama dengan Departemen Perhubungan, pada Rabu, 21 Maret 2012.
![]() |
![]() |
(ki-ka) Praktisi hukum Bono Daru Adji, hemi Pamurahardjo, dan moderator Andrianus Darmawan. | Salah satu tokoh hukum penerbangan Indonesia, Prof. Dr. H. K. Martono, S.H., LL.M. |
?Kondisi penerbangan di Indonesia saat ini masih kacau,? demikian dikatakan Chappy Hakim, mantan kepala staff Angkatan Udara, pada seminar yang diadakan Fakultas Hukum UPH bekerjasama dengan Departemen Perhubungan, pada Rabu, 21 Maret 2012. Dalam diskusi hukum penerbangan sipil tahun 2009, Hakim mengatakan: ada banyak masalah yang harus dihadapi oleh maskapai penerbangan di Indonesia saat ini. Masalah ini terkait dengan hukum penerbangan sipil tahun 2009.
Beberapa masalah yang dimaksud dalam industri penerbangan di Indonesia termasuk jadwal penerbangan tidak teratur, kasus pesawat jatuh, penggunaan obat-obatan oleh pilot, dll. Oleh karena itu, keselamatan penerbangan sangat memprihatinkan. Selain itu, bandara-bandara di Indonesia perlu ditingkatkan mengingat maskapai penerbangan Indonesia merupakan maskapai yang pertumbuhannya sangat cepat di dunia. Fakta menarik lainnya adalah meskipun industri penerbangan adalah industri yang keuntungannya sedikit, namun pelaku bisnis tetap banyak yang tertarik untuk membuat maskapai penerbangan. Namun, pengusaha hanya fokus kepada keuntungan, sementara maskapai penerbangan harus memperhatikan tentang keselamatan penumpang. Di sinilah masalah muncul. “Pada tingkat strategis, kebijakan diperlukan untuk mengakomodasi hal ini,“ kata Hakim.
Salah satu pembuat hukum penerbangan di Indonesia, Prof. Dr. H. K. Martono, S.H., LL.M. mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu diimplementasikan bertahap. Hemi Pamurahardjo, S.H., DESS, juga menyebutkan bahwa pemerintah dan sistem operasional juga harus terlibat aktif dalam membimbing perusahaan penerbangan. Pemerintah harus mengatur kebijakan, mengontrol pengembangan dan sistem operasional, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut. (dee) UPH Media Relations
|