NEWS & PUBLICATION

Diskusi Panel: ?Human Trafficking and Modern Day Slavery?

13/06/2013 Uncategorized

Diskusi Panel: ?Human Trafficking and Modern Day Slavery?

?Kita tidak bisa diam saja melihat keadaan sekarang, ada sesuatu yang harus kita lakukan untuk membantu mereka?

Sara menyampaikan presentasi mengenai perdagangan manusia
Edwin Rekosh menjelaskan pemecahan masalah sosial melalui jalur hukum
?Kita tidak bisa diam saja melihat keadaan sekarang, ada sesuatu yang harus kita lakukan untuk membantu mereka,? itulah kalimat yang terus ditekankan oleh Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, akrab dipanggil Sara, selama diskusi panel ?Human Trafficking and Modern Day Slavery? (Perdagangan Manusia dan Perbudakan Modern). Sara adalah pendiri dari yayasan Parinama Astha dan Indonesia for Freedom Movement yang bergerak untuk memberantas perdagangan dan perbudakan manusia yang terjadi di Indonesia. Parinama Astha sendiri memiliki makna yaitu ?berubah menjadi harapan?
 

  Sara mengungkapan fakta tentang perdagangan manusia, bahwa Indonesia pun sudah masuk ke jaringan perdagangan sebagai transit, tujuan penjualan, dan bahkan sumber untuk objek perdagangan. Melalui fakta ini, Sara mengingatkan para peserta diskusi, meski perdagangan seperti ini tampak tidak berhubungan dengan kehidupan kita sehari-hari, namun hal ini sudah terjadi di Indonesia dan mungkin bisa terjadi pada orang yang kita sayangi. Tidak hanya kondisi di Indonesia, di seluruh dunia pun perdagangan manusia sudah sangat meluas, sekitar 27 juta orang diperdagangkan dan di dalam angka tersebut terdapat 100.000 anak dan mayoritas korban adalah wanita yang akhirnya menjadi pekerja seks. Sara kembali mengingatkan untuk tidak terfokus dengan nominal angka-angka tersebut, karena setiap angka mewakili setiap jiwa yang harus diselamatkan.

 

< Sara 

 

Meski dengan parahnya keadaan perdagangan manusia, bukan berarti tidak ada solusi. ?Ada banyak penelitian dan usaha untuk melawan perdagangan manusia, tetapi tidak ada jaringan untuk menghubungkan informasi tersebut,? jelas Sara. Sara berharap bahwa mahasiswa Fakultas Hukum UPH dapat bertindak untuk melawan perdagangan entah itu kecil atau besar. ?Dengan penilitian atau bahkan dengan menyebarkan fakta-fakta ini, kita bisa meningkatkan kesadaran akan perdagangan manusia,? tambahnya.

Diskusi dilanjutkan dengan pembicara Edwin Rekosh, seorang dosen di Columbia Law School dan juga pendiri dan direktur eksekutif PILnet: The Global Network for Public Interest Law . Di sesinya, Edwin menjelaskan bagaimana hukum bisa digunakan sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di lingkup sosial.

Para peserta mengangkat beberapa masalah sosial yang terjadi seperti narkoba dan kemiskinan. Edwin menjelaskan bagaimana masalah tersebut bisa diselesaikan dengan jalur hukum. Misal, untuk permasalahan narkoba, salah satu caranya adalah melegalkan penggunaan methadone. Methadone bisa digunakan sebagai obat untuk melawan keadiktifan yang dialami pengguna narkoba, namun karena methadone masih diklasifikasikan sebagai narkoba, penggunaan secara legal masih belum bisa dilakukan.

Seminar dua jam yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2013 ini diakhiri dengan pemberian suvenir kepada dua pembicara. Seminar ini dihadiri oleh sekitar 80 orang yang terdiri mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UPH dan juga mahasiswa fakultas hukum universitas lainnya. (lau)

 

Panitia memberikan sertifikat kepada para pembicara.
 
(kiri-kanan) Dr. Eduard I. Hahuly (moderator), Edwin Rekosh, Sara dan Jamin Ginting (panitia).
 UPH Media Relations