NEWS & PUBLICATION

Diskusi Terbuka ?Resiko Medik, Malpraktik dan Hukuman Dokter?

29/01/2014 Uncategorized

Diskusi Terbuka ?Resiko Medik, Malpraktik dan Hukuman Dokter?

Kasus Malpraktik menjadi salah satu topik hangat yang sering kali dibahas oleh publik tentang kredibilitas pelayanan medis di Indonesia. Malpraktik ini sendiri bisa diakibatkan oleh kelalaian dokter maupun kesengajaan dari dokter itu sendiri.

img 7132
 (kiri-kanan) Dr. HP Panggabean, SH.,MH, Dr. Gayus Lumbuun,SH., MH, Dr. Sabir Alwy, SH., MH, dan Dr. Dr. Dr. Eka Wahjoepraono, Sp.

 

Kasus Malpraktik menjadi salah satu topik hangat yang sering kali dibahas oleh publik tentang kredibilitas pelayanan medis di Indonesia. Malpraktik ini sendiri bisa diakibatkan oleh kelalaian dokter maupun kesengajaan dari dokter itu sendiri. Perselisihan antara dokter dan pasien yang berbuntut pada kasus hukum memberikan dampak yang luas terhadap berbagai pihak termasuk profesional dokter, pasien dan rumah sakit.

 

Kondisi tersebut mendorong Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan mengadakan diskusi terbuka bertujuan untuk mendapat kejelasan dan juga solusi yang baik untuk dokter, pasien, dan rumah sakitnya. Diharapkan adanya penjelasan mengenai perlindungan hukum terhadap profesi dokter di Indonesia, meningkatkan wawasan publik tentang malpraktik itu sendiri, dan kesadaran publik untuk berfikir kritis mengenai kasus malpraktik dan penerapan hukum yang terjadi di Indonesia.

 

Dalam diskusi ini dihadirkan 4 pembicara yang kompeten di bidangnya masing-masing, diantaranya Prof. Gayus Lumbuun, SH. ,MH., Prof. Dr. Dr. dr. Eka Wahjoepramono, Sp., Dr. HP Panggabean, SH., MH., dan Dr. Sabir Alwy, SH., MH.

 

Diskusi terbuka ini berlangsung pada hari Sabtu, 25 Januari 2014 di Auditorium Gedung D 501, kampus UPH Karawaci, Tangerang, pukul 09.00-selesai. Selain dihadiri mahasiswa fakultas hukum dan kedokteran UPH, acara ini juga dibuka untuk umum yang dihadiri mahasiswa dari univesitas se Jabodetabek, praktisi dan pemerhati hukum, organisasi kedokteran, dan pemerintah daerah.

 

Dalam diskusi panel ini, Prof. Gayus menyampaikan topik ?kriminalisasi kedokteran?. Dalam paparannya ia menjelaskan pasal-pasal dalam undang-undang yang berdampak pada pemberatan hukuman terhadap kasus dr. Ayu, diantaranya pasal 55 KUHP. Dalam pasal tersebut menegaskan pihak-pihak yang terlibat dapat juga dikenakan hukuman. Kasus ini menjadi perhatian bagi para dokter untuk tidak melakukan hal yang sama.  

 

Sementara Dr. Sabir yang menyampaikan topik ?Kode Etik, Standar Profesi Medik dan Penanganan Sengketa Profesi Medik?, mengatakan bahwa menurut nya antara profesi dan disiplin ilmu seharusnya berjalan secara sinkron. Karenanya keberadaan MKDKI bertujuan untuk mengawasi standard profesionalisme profesi dokter. Dengan demikian seharusnya tidak ada konflik, apabila dokter dalam menjalankan profesinya sesuai dengan standard disiplin ilmunya. Standard inilah yang harus dipahami oleh para dokter profesional.

 

Dari sisi dokter profesional, Prof. Dr. Dr. dr. Eka Wahjoepramono, Sp., dalam topiknya mengenai ?Konsep Resiko Medik dan Defensive Medicine dalam Praktik Kedokteran di Indonesia?, menurutnya kasus kriminalisasi kedokteran seperti halnya yang dialami dr. Ayu dapat berdampak pada tindakan defensive medicine atau tindakan diagnostik atau terapeutik yang dilakukan sebagai perlindungan terhadap kemungkinan malpraktik. Menurutnya hukum di Indonesia belum dapat secara objektif melindungi profesi dokter. Karena interpretasi hukum pada profesi kedokteran masih sempit. ?Karena itu hakim mestinya mengerti adanya faktor pembenar. Faktor pembenar mestinya bisa menghapuskan pidana,? kata Prof. Eka.

 

Di akhir diskusi Dr. Panggabean menyimpulkan bahwa hukum mendukung profesi dokter. Ia menegaskan kembali perlunya pemberdayaan MKDKI, agar Menteri Kesehatan mengevaluasi kembali kode etik profesi kedokteran agar mampu mengatasi aspek sosiologi, aspek psikologi, dan memotivasi wibawa profesi kesehatan.

 

Seminar ini diikuti oleh sekitar 300 peserta terdiri dari mahasiswa FK dan FH UPH, dosen, pemerhati hukum dan profesi dokter. Selain mahasiswa FK UPH hadir juga mahasiswa dari universitas di Jabodetabek. (pris)

 
UPH Media Relations