NEWS & PUBLICATION

Dr. Mochtar Riady Law Fair 2014: Fakultas Hukum UPH Bersama dengan BPK Mengadakan Seminar Memberantas Korupsi

17/03/2014 Uncategorized

Dr. Mochtar Riady Law Fair 2014: Fakultas Hukum UPH Bersama dengan BPK Mengadakan Seminar Memberantas Korupsi

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) kembali menggelar Dr. Mochtar Riady Law Fair 2014 pada tanggal 12-14 Maret 2014.

 bpk-gambardepan2
 
(Kiri) Hadi Poernomo dan John Riady pada sesi tanya jawab (Kanan) Hendar Ristriawan Sekjen BPK, Sapto Amal Damandari Anggota BPK dan Hadi Poernomo Ketua BPK bersama dengan petinggi FH UPH
 
 

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) kembali menggelar Dr. Mochtar Riady Law Fair 2014 pada tanggal 12-14 Maret 2014. Acara yang digelar setiap dua tahun sekali ini dibuka dengan seminar bertema ?The Role of Supreme Audit Board in Combating Corruption? yang disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo dan ?eksistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? oleh Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. Seminar ini dilatarbelakangi oleh banyaknya korupsi yang terjadi dan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut. BPK merupakan salah satu dari tujuh lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan Presiden dan memiliki peran penting dalam memerangi korupsi melalui kemampuannya dalam merencanakan, mengelola dan mengawasi APBN. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan menggandeng dua lembaga penting ini, FH UPH berharap dapat mengajak seluruh khalayak khususnya mahasiswa untuk berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini.

 
Seminar pada sesi pertama dihadiri oleh Sapto Amal Damandari Anggota BPK, Hendar Ristriawan Sekretaris Jendral BPK, Jonathan L. ParapakRektor UPH, Raymond Liu Presiden UPH, John Riady Executive Dean of Business School, FH dan FISIP, Bintan R. Saragih Dekan FH, Susi Susantijo Direktur FH, mahasiwa fakultas hukum UPH dan kampus-kampus di Jabodetabek. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, tarian daerah, penjelasan singkat keunggulan dari FH UPH, pemukulan gong serta kata sambutan dari Ketua Acara, Ketua Senat FH dan Rektor UPH.

img 8459 
Jonathan L. Parapak, Rektor UPH, mengapresiasikan kerja keras panitia dalam kata sambutannya
Jonathan L. Parapak, Rektor UPH, dalam kata sambutannya mengapresiasi kerja keras panitia. ?Acara yang digagas oleh mahasiswa ini merupakan acara yang sangat penting karena mengajak kita semua untuk bisa berkomitmen memberantas korupsi yang juga merupakan cita-cita UPH. karena itu kami tidak bosan-bosan mengingatkan visi UPH yaitu ilmu yang sejati, Faith in Christ dan Godly Character. Biarlah karakter ilahi ini yang mewarnai hidup kita, supaya kita bisa berkomitmen untuk hidup dalam integritas yang tinggi,? jelasnya.
 
Dalam paparanya mengenai upaya BPK dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara, Hadi menegaskan tiga nilai yang menjadi landasan kerja BPK yaitu independen, integritas dan profesional. Pada kesempatan ini ia juga menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan BPK dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan negara, serta pembentukan ?CCTV? keuangan negara secara elektronik.

 

hadi poernomo membawakan materi seminar
 Hadi Poernomo sebagai pembicara seminar
Dari upaya tersebut, dilaporkan temuan BPK pada semester pertama tahun 2013, diantaranya terdapat 5.747 kelemahan SPI, 2.854 penyimpangan administrasi, dan 779 kasus senilai Rp 46,24 triliun ketidakhematan, ketidakefektifan dan ketidakefisienan. Menurut Hadi, BPK perlu menanggulangi penyebab bukan dari akibat korupsi dan ditanggulangi secara sistemik secara keseluruhan bukan sepotong-sepotong. Ia melihat bahwa korupsi terjadi karena adanya monitor yang lemah, kesempatan dan niat jahat dari pelaku. Oleh karena itu, BPK perlu menutup setiap celah yang ada untuk mencegah terjadinya korupsi dengan melakukan Sistem Sinergi Nasional sehingga BPK memiliki satu sumber data yang kuat untuk membantu monitoring segala kegiatan keuangan negara yang sesuai dengan wewenang BPK yang diatur dalam pasal 10 UU 15/ 2004.

Langkah-langkah breakthrough inipun dilakukan tidak secara langsung dieksekusi karena ada payung hukum hingga harsus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan dengan dukungan dari pimpinan lembaga negara. Tindakan preventif lainnya adalah dengan melakukan pemerikasaan flow of document dan flow of money melalui pusat data seijin pemiliknya secara online. Inilah manfaat dari e-audit,? jelasnya.
  
 
Pada sesi tanya jawab, Hadi menerima banyak pertanyaan yang sangat baik, salah satunya adalah mengenai keterbatasan BPK dalam mengakses data perpajakan yang ditanyakan oleh dosen FH UPH, Jongker Sihombing. 

Ia menjawab, ?Dalam melakukan tugas kami mengupayakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Kalau memang itu rahasia ya biarlah itu menjadi rahasia negara. Kita harus tetap sesuai dengan perundang-undangan. Maka BPK membuat pusat data tadi, dengan mencari tahu data orang tersebut disatu pusat data.?.
 

 

Diakhir sesi tanya jawab, Hadi Poernomo kembali menyatakan harapannya untuk bisa mendukung menciptakan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi. Beliau mengatakan tentu tidak mudah menjalankan tugas ini, oleh sebab itu BPK selalu mau mendengarkan masukan untuk introspeksi diri. Dia berharap melalui kesempatan BPK Goes to Campus di UPH ini dapat memperoleh banyak masukan dari para mahasiswa dan para akademisi. (ca)

 

peserta seminar bpk
Akademisi dan mahasiswa dari universitas di Indonesia
menghadiri seminar BPK 

penyerahan penghargaan dari uph kepada bpk
Penyerahan penghargaan dari UPH kepada BPK 
 

 UPH Media Relations