18/11/2014 Uncategorized
is_percentage
Pada tanggal 17 November 2014, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) bekerjasama dengan Universitas Pelita Harapan mengadakan Seminar Nasional mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU PI) di Gedung D, UPH.
![]() Jonathan L. Parapak, Rektor UPH dan Duta Besar Ferry Adamhar, Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional saling bertukar cendera mata
|
||||
Pada tanggal 17 November 2014, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) bekerjasama dengan Universitas Pelita Harapan mengadakan Seminar Nasional mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU PI) di Gedung D, UPH. Dalam seminar ini dibahas mengenai rencana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Seminar nasional ini menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi, pemerintah dan praktisi hukum. Seminar ini juga dihadiri oleh para ahli, wakil-wakil dari kalangan pemerintah, akademisi, praktisi dan juga mahasiswa.
Dalam sambutannya, ia juga memperkenalkan UPH kepada peserta yang merupakan global campus melalui program-program kerjasama dengan universitas ternama di seluruh dunia. Sehingga, tema yang diangkat ini dianggap sebagai nilai yang sangat penting untuk dicermati juga oleh UPH sendiri. Diakhir sambutannya, Ia menekan agar seminar ini dapat diperhatikan betul dan bermanfaat bagi masyrakat Indonesia sehingga kehadiran Indonesia secara internasional kelak bisa mendapatkan perhatian dunia.
Seminar dilanjutkan dengan keynote speech dari Duta Besar Ferry Adamhar, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Ia menyampaikan penghargaannya kepada UPH atas kerjasama yang sangat baik sehingga seminar nasional ini dapat berlangsung dengan lancar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pembuatan hukum perjanjian internasional sangatlah penting dan harus berlandaskan kepada Pancasila serta UUD 1945. Semakin banyaknya Undang-Undang Perjanjian Internasional atau Konverensi Internasional yang diratifikasi oleh Indonesia, membuat keberadaan UU No 24 Tahun 2000 ini sangatlah penting sebagai kepastian hukum dan pedoman hukum mengenai perjanjian internasional yang jelas.
Seminar nasional ini dibagi kedalam tiga sesi dengan fokus topik yang berbeda. Sesi pertama diadakan pada pukul 10.00, dengan pembicara Dubes Dr. Eddy Pratomo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Jerman periode 2009-2013 dan Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Dekan FH-UPH. Sesi kedua pada pukul 13.30-15.30, dengan pembicara Prof. Dr. Harjono, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Abdulkadir Jailani, Direktur Perjanjian Ekososbud Kemlu. Sesi ketiga pada pukul 15.45-17.00, dengan pembicara Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, Dosen UPH.
UPH Media Relations |