24/03/2015 Uncategorized
Sistem perpajakan Indonesia saat ini yang ?self-assessment? sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, mewajibkan kita untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan kita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
Sistem perpajakan Indonesia saat ini yang ?self-assessment? sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, mewajibkan kita untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan kita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Tahun 2014 telah berakhir, sudah saatnya bagi para Wajib Pajak OP untuk mempersiapkan SPT OP Tahunan untuk Tahun 2014. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2014 adalah tanggal 31 Maret 2015.
Setiap kantor pajak menerima pelaporan perpajakan dari setiap Wajib Pajak yang melaporkan kewajiban perpajakannya. Kantor Pelayanan Pajak-KPP Pratama Tigaraksa, menyelenggarakan penerimaan laporan SPT Tahunan untuk tahun 2014 pada tanggal 13-22 Maret 2015 di SDC-Summarecon Digital Center Mall-Gading Serpong. Pada tanggal 11 Maret, sebagai upaya untuk mendukung kegiatan tersebut maka Pihak DJP-Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Banten mengajak Tax Centre UPH untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan beberapa mahasiswa-mahasiswi Jurusan Akuntansi. Mereka menjadi fiskus-petugas pajak dengan melayani masyarakat yang akan melaporkan kewajiban perpajakannya.
Selain dosen dan mahasiswa jurusan akuntansi UPH, turut berpartisipasi dalam kegiatan ini mahasiswa dari STAN dan Universitas Media Nusantara. “Semoga para mahasiswa tersebut dapat menjadi fisku-petugas pajak yang membantu petugas pajak dari KPP dan DJP Kanwil Banten untuk melayani masyarakat dalam menerima laporan SPT Tahunan untuk masa pajak tahun 2014 yang batas pelaporannya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2015.” Kata Yohanes.
UPH Media Relations |