30/03/2015 Uncategorized
continent
Tahukah Anda rata-rata empat kali kebakaran terjadi dalam sehari di Jakarta? Masih ingatkah Anda dengan kejadian terbakarnya Wisma Kosgoro di daerah Thamrin, Jakarta Pusat yang masih hangat diperbincangkan? Hal ini patut disorot karena mengancam keamanan
Tahukah Anda rata-rata empat kali kebakaran terjadi dalam sehari di Jakarta? Masih ingatkah Anda dengan kejadian terbakarnya Wisma Kosgoro di daerah Thamrin, Jakarta Pusat yang masih hangat diperbincangkan? Hal ini patut disorot karena mengancam keamanan dan keselamatan, baik manusia maupun dari segi bangunan yang ada. Melihat isu hangat ini, Magister Teknik Sipil (MTS) Universitas Pelita Harapan (UPH) konsentrasi Manajemen Konstruksi mengadakan Seminar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pada 20 Maret 2015 di Kampus Pasca Sarjana UPH, Plaza Semanggi. Seminar ini dibawakan oleh Prof. Dr. Manlian Ronald A. Simanjuntak, ST., MT., S.Min, Ketua Program Studi Magister Teknik Sipil dan profesornya yang juga Dosen Magister Teknik Sipil UPH, Prof. Dr. Ir. Suprapto, M.Sc., FPE.
Seminar ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen Program Studi MTS dalam mensosialisasikan topik-topik yang menjadi keunikan programnya kepada masyarakat umum, baik mahasiswa dan publik seperti Building and Environment Safety dan Risk Management . Selain itu, adanya latar belakang kejadian yang barusan terjadi seperti di Wisma Kosgoro, Margo City Depok, dan di kawasan Tanah Abang juga menjadi pendorong seminar ini diadakan. Kejadian ini diulas secara lengkap oleh Prof. Manlian dalam kolom artikel Media Indonesia dan Metro TV, 11 Maret 2015 mengenai ?Kebakaran Vertikal dan Horizontal?.
?Salah satu yang juga melatarbelakangi topik seminar ini, adalah adanya upaya untuk menjadikan UPH satu-satunya pionir kampus safety K3 dimana nantinya UPH dapat menjadi benchmark bagi institusi pendidikan lain, ? Ungkap Prof. Manlian.
Menurut Prof. Manlian, yang juga anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), penerapan K3 tidak terlepas dari Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diatur dalam UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. ?Konsep K3 ada dalam semua tahap penyelenggaraan pembangunan gedung, dari studi kelayakan, desain, pembangunan, pengoperasian, bahkan penentuan untuk dibongkar atau dilestarikan. K3 juga bukan semata-mata mengenai manusianya, seperti yang menjadi fokus Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI), tapi juga bangunan gedungnya,? paparnya.
|