22/05/2015 Uncategorized
Maraknya peredaran dan perdagangan barang palsu di kota-kota besar di Indonesia, telah menimbulkan berbagai dampak kerugian, baik ekonomi maupun sosial, baik skala nasional maupun internasional.
Maraknya peredaran dan perdagangan barang palsu di kota-kota besar di Indonesia, telah menimbulkan berbagai dampak kerugian, baik ekonomi maupun sosial, baik skala nasional maupun internasional. Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya perhatian dan komitmen perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan kepentingan konsumen dalam arti luas.
Dampak yang paling mencemaskan adalah menipisnya sikap dan etika masyarakat untuk menghormati dan menghargai hak-hak orang lain, termasuk HKI yang secara hukum harus dilindungi. Tidak ada lagi sensitifitas untuk membedakan baran legal dan illegal, halal dan haram, maupun barang yang aman atau yang berpotensi mencelakakan kehidupan dan lingkungan.
Menyikapi fenomena tersebut, Magister UPH mengusulkan perlunya membangun regulasi teknis di tingkat daerah terkait perlindungan konsumen dan HKI, melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas secara mendalam dan komprehensif. Kegiatan FGD ini diadakan pada tanggal 23 Juli 2014 dan dilanjutkan dengan sesi kedua yang diadakan pada 13 Mei 2015.
FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai pihak terkait, diantaranya H. Joko Kundaryo, SH. MM., Kepala Dinas KUMKMP Pemprov DKI Jakarta, Tantowi Yahya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI (Pappri) dan Sri Rahayu, SH. Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Diskusi dimoderatori oleh Dr. Henry Soelistyo Busi, Ketua Program Magister dan Doktor Hukum UPH. Acara ini dihadiri oleh pejabat instansi pemerintah, pemilik merek, pelaku usaha, akademisi dari berbagai universitas, praktisi hukum dan asosiasi industri.
Kerjasama antara Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dengan Pemprov DKI Jakarta di bidang Penguatan Regulasi Perlindungan Konsumen dan HKI ini dikukuhkan dalam bentuk MOU yang ditanda tangani oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM., Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, Rektor UPH.
Dalam pernyataannya kepada media usai penandantangan MOU, Gubernur Pemprov DKI Jakarta, mengatakan bahwa hasil diskusi akan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademik serta penyusunan rancangan peraturan Gubernur mengenai penguatan perlindungan konsumen dan HKI. Sementara Rektor UPH, Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak mengatakan UPH menugaskan Program Studi Magister Ilmu Hukum UPH untuk kerja sama ini sebagai salah satu bentuk pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.(rh)
UPH Media Relations |