14/09/2015 Uncategorized
Fakultas Hukum UPH mengadakan seminar eksaminasi putusan KPPU yang diselenggarakan pada tanggal 9 September 2015 di UPH Executive Education Center, lt.3 Hotel Arya Duta, Semanggi
Pada tanggal 12 Mei 2014, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri otomotif terkait kartel ban kendaraan bermotor roda empat. Dugaan pelanggaran tersebut menyebutkan bahwa, antara tahun 2008 dan 2012, anggota Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), yaitu PT. Bridgestone Tire Indonesia, PT. Sumi Rubber Indonesia, PT. Gajah Tunggal Tbk., PT. Goodyear Indonesia Tbk., PT. Elang Perdana Tyre Industry dan PT. Industri Karet Deli diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) terkait penetapan harga dan Pasal 11 terkait kartel UU No. 5/1999 dalam kaitannya dengan produk ban mobil penumpang dengan Ring 13, Ring 14, Ring 15 dan Ring 16. (Baca latar belakang selengkapnya di sini)
Untuk membahas masalah ini, Fakultas Hukum UPH mengadakan seminar eksaminasi putusan KPPU yang diselenggarakan pada tanggal 9 September 2015 di UPH Executive Education Center, lt.3 Hotel Arya Duta, Semanggi. Seminar eksaminasi ini menghadirkan enam narasumber yang merupakan pakar hukum persaingan usaha, pakar hukum perdata, pakar ekonomi dan pengamat/pelaku usaha dalam industri ban Indonesia, antara lain, Prof. Dr. Ningrum Sirait, S.H., MLI., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky, S.E., M.E., Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Dr. Pande Radja Silalahi, Ahli Ekonomi Senior, staff Center for Strategic and International Studies (CSIS), mantan komisioner dan Vice-Chairman KPPU, Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mantan komisioner KPPU, dan Franciscus Werilang perwakilan dari KADIN yang merupakan pelaku usaha. Sebagai moderator dalam seminar ini adalah Dr. jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum UPH.
Seminar eksaminasi ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UPH, Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., yang berharap bahwa putusan ini dapat menjadi bahan diskusi yang baik, khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum dan bagi peserta yang terlibat dalam persaingan usaha, sehingga KPPU nantinya dapat memberikan putusan yang dapat diterima oleh masyarakat. Dr. Udin sebagai moderator memberikan pengantar untuk eksaminasi ini dimana adanya suatu yang menarik tentang putusan KPPU kali ini. Pasalnya ada beberapa putusan KPPU sebelumnya mengenai kasus kartel seperti kartel minyak goreng, kartel farmasi, Fuel Surcharge, dan lain-lain, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Namun kali ini, putusan KPPU tentang kartel ban diterima (dikuatkan) oleh Pengadilan Negeri dan 6 perusahaan terlapor tersebut dikenakan denda masing-masing 5 miliar rupiah (terdapat penurunan denda karena dianggap terlalu besar, dimana sebelumnya KPPU memutus denda sebesar 25 miliar masing-masing perusahaan). ?Oleh karena itu perlu kita kaji untuk melihat standar penerapan atau analisis ekonomi dan analisis UU No. 5/1999 ini terhadap pelanggaran kartel itu sebetulnya bagaimana? ungkap Dr. Udin. Menurutnya, jika ditinjau dari keputusan-keputusan sebelumnya ada ketidakkonsistenan KPPU menggunakan metode atau teori dalam menganalisis sebuah perkara, sehingga banyak pihak yang meragukan putusan KPPU terhadap kartel ban ini.
Kurang lebih sebanyak 100 orang hadir dalam eksaminasi ini, yang merupakan praktisi hukum, ekonomi, mahasiswa dan publik. Acara ini mendapatkan respon yang positif dari peserta, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi terbuka menghasilkan banyak pemikiran yang tentunya berguna untuk masalah ini. (fc)
UPH Media Relations |