NEWS & PUBLICATION

Dr. Raja Sapta Ervian Raih Gelar Doktor Hukum UPH, Soroti Implementasi UU Cipta Kerja dalam Mendorong Investasi dan Lapangan Kerja 

14/05/2025 Law

Dr. Raja Sapta Ervian Raih Gelar Doktor Hukum UPH, Soroti Implementasi UU Cipta Kerja dalam Mendorong Investasi dan Lapangan Kerja 

Dr. H. Raja Sapta Ervian, S.H., M.Hum., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Akademik Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Auditorium Gedung D, Ruang 501, Kampus UPH Lippo Village, Karawaci. Dalam sidang tersebut, Dr. Raja memaparkan disertasinya yang berjudul “Penguatan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Mendukung Kemudahan Berinvestasi untuk Membuka Lapangan Kerja.” 

Putra dari tokoh nasional Oesman Sapta Odang (OSO) sekaligus Presiden Direktur OSO Grup ini meraih kelulusan dengan predikat Magna Cum Laude (Dengan Pujian Tinggi). Dalam paparannya, Dr. Raja menegaskan bahwa landasan konstitusional negara hukum Indonesia dan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat menjadi dasar utama penelitiannya.  

“Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyejahterakan rakyat. Salah satu strategi utama yang ditempuh pemerintah adalah dengan mendorong kemudahan berinvestasi untuk membuka lebih banyak lapangan kerja,” ungkap Dr. Raja pada presentasinya.  

Namun lebih lanjut Dr. Raja mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut dihadapkan pada berbagai hambatan, mulai dari birokrasi perizinan hingga lemahnya kepastian hukum. Melalui pendekatan Omnibus Law, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat proses investasi. 

Kendati demikian, kebijakan ini sempat menuai penolakan publik dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023. Regulasi ini juga diperkuat oleh aturan teknis seperti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). 

Melalui kajian hukum yang mendalam, Dr. Raja menilai bahwa sistem OSS-RBA sebagai ujung tombak implementasi UU Cipta Kerja masih belum berjalan secara optimal. Ia menyoroti sejumlah permasalahan, seperti lemahnya kepastian hukum, ketidakjelasan peran lembaga, serta kurangnya respons terhadap kebutuhan masyarakat dan investor. 

“Promovendus (Dr. Raja) melakukan kajian cost-benefit analysis dan menyimpulkan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Lemahnya kepastian hukum dalam tata kelola perizinan menjadi hambatan utama dalam menciptakan kemudahan berinvestasi dan membuka peluang kerja,” jelas Dr. Raja. 

Tiga Rekomendasi Strategis 

Dengan merujuk pada teori-teori hukum dari tokoh seperti Lawrence M. Friedman, Gustav Radbruch, Satjipto Rahardjo, hingga Philippe Nonet dan Philip Selznick, Dr. Raja memetakan permasalahan dan mengajukan tiga rekomendasi strategis utama, yaitu: 

  1. Aspek Keadilan: Penyempurnaan regulasi dan kejelasan tugas lembaga pengelola perizinan, untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, investor, dan masyarakat.. 
  1. Aspek Kepastian Hukum: Harmonisasi seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dan penyederhanaan persyaratan investasi agar lebih jelas, singkat, dan terukur. Pemerintah Daerah juga perlu diberi kewenangan diskresi untuk mengatasi hambatan implementasi OSS-RBA. 
  1. Aspek Kemanfaatan: Peningkatan efektivitas sistem OSS-RBA, pengawasan yang ketat, serta perluasan akses internet nasional guna mendukung sistem digital yang andal. 

Semua hal tersebut mendesak untuk dilakukan agar pemerintah dapat memberikan kemudahan berinvestasi sebagai strategi memperluas lapangan kerja. Dengan begitu, amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dapat dilaksanakan,” tambahnya. 

Apresiasi dan Dukungan 

Rektor UPH sekaligus Ketua Penguji Sidang Terbuka, Dr. (Hon) Ir. Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., menyampaikan apresiasi atas pencapaian Dr. Raja yang menjadi doktor ke-200 dari Program S3 Ilmu Hukum UPH. Ia memandang, disertasi yang digagas oleh Dr. Raja menunjukkan komitmen untuk berbakti kepada bangsa. 

“Menuju tahun 2045, teknologi dan kesempatan kerja pun akan sangat berubah luar biasa. Oleh karena itu, undang-undang dan pengaturan juga harus mengalami perubahan. Kita sedang memasuki era 5.0, dan penting bagi kita untuk mempersiapkan diri, terutama dalam hal regulasi dan kebijakan hukum,” ujar Rektor UPH. 

Sidang Terbuka Dr. Raja juga turut dihadiri para penguji, antara lain Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum UPH sekaligus Promotor; Assoc. Prof. Dr. dr. Jovita Irawati, M.M., M.H.A. selaku Dosen Program Magister Hukum UPH sekaligus Ko-Promotor; Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. selaku Senior Advisor Fakultas Hukum UPH sekaligus Oponen Ahli; Prof. Dr. FX. Adji Samekto, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sekaligus Oponen Ahli; Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UPH sekaligus Oponen Ahli; Dr. Jonker Sihombing, S.H., M.H., M.A selaku Dosen Program Studi Hukum UPH sekaligus Oponen Ahli; dan Dr. Boy J. Situmorang, S.H., S.I.K., M.H. selaku Oponen Ahli. 

Ucapan selamat kepada Dr. Raja melalui tayangan video juga disampaikan oleh sejumlah tokoh, termasuk Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A. selaku Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. selaku Gubernur DKI Jakarta; dan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 

Keberhasilan Dr. Raja Sapta Ervian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari UPH tidak hanya mencerminkan pencapaian akademik pribadi, tetapi juga kontribusi nyata dalam upaya memperkuat sistem hukum di Indonesia. Lewat disertasinya, ia menawarkan solusi konkret untuk menjawab tantangan regulasi investasi di era digital dan global.  

Pencapaian ini menegaskan komitmen UPH dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap isu-isu sosial, ekonomi, dan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada transformasi dan berkualitas unggul, UPH terus mendorong lahirnya pemimpin masa depan yang  takut akan Tuhan, berintegritas, kompeten, dan berdampak nyata bagi bangsa.