15/01/2026 Business & Management
Di era digital, menonton film kini hanya sejauh sentuhan jari. Masyarakat dapat menikmati berbagai film dan serial melalui platform streaming kapan saja dan di mana saja. Namun, di balik kemudahan tersebut, industri perfilman Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa pembajakan digital. Akses terhadap film dan serial melalui platform ilegal tidak hanya merugikan pembuat karya, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional, iklim investasi, serta keberlanjutan industri kreatif.
Melihat besarnya dampak tersebut,tim dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pelita Harapan (FEB UPH) mengambil langkah nyata melalui sebuah studi kolaboratif. Penelitian yang dilakukan pada periode Juli-November 2025 ini, dipimpin oleh Dekan FEB UPH, Dr. Gracia Shinta S. Ugut, MBA., Ph.D., bersama dua dosen Program Studi (Prodi) Manajemen UPH, Dr. Kim Sung Suk, B.A., M.M., dan Radityo Fajar Arianto, S.E., MBA. Berkolaborasi dengan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), tim ini mengkaji secara mendalam dampak pembajakan film dan serial digital terhadap industri dan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Radityo Fajar Arianto, dosen sekaligus peneliti, menjelaskan bahwa pembajakan digital semakin mudah dilakukan seiring berkembangnya platform digital. Melalui studi dengan metode deskriptif-kuantitatif, Radityo bersama AVISI memanfaatkan data sekunder dari pelaku industri, asosiasi, serta lembaga terkait, yang dilengkapi dengan proyeksi pertumbuhan pasar video streaming over-the-top (OTT) di Indonesia.
“Dalam temuan studi ini, sejumlah platform populer seperti Telegram, SnackVideo, dan TikTok teridentifikasi sebagai saluran utama penyebaran film dan serial bajakan. Hasil kajian studi menunjukkan bahwa penggunaan layanan ilegal masih mendominasi dibandingkan platform resmi. Di tahun 2025, jumlah pengguna layanan ilegal bahkan diperkirakan mencapai rasio sekitar 1:2,18 atau lebih dari 50 juta pengguna,” ujar Radityo
Dominasi konsumsi konten ilegal tersebut berimplikasi pada perekonomian. Penelitian ini memperkirakan kerugian akibat pembajakan digital film dan serial Indonesia mencapai Rp25-30 triliun per tahun hingga 2030. Negara juga diproyeksikan dapat kehilangan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp690 miliar hingga Rp1 triliun.
Selain itu, pembajakan digital turut menghambat arus investasi dan mengurangi peluang kerja bagi talenta kreatif lokal. Padahal, setiap tambahan investasi Rp1 triliun berpotensi menciptakan lebih dari 4.000 lapangan kerja baru. Artinya, setiap film atau serial yang dibajak bukan hanya merugikan produser, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan pekerjaan ribuan pelaku industri kreatif di balik layar.
Radityo menegaskan bahwa pembajakan digital telah menjadi persoalan struktural yang memerlukan penanganan lintas sektor. Menurutnya, solusi tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus ditempuh melalui langkah terkoordinasi yang mencakup kebijakan terpadu, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran publik guna membangun ekosistem konten digital yang sehat dan berkelanjutan.
“Pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran hak cipta, tetapi ancaman terhadap keberlanjutan industri kreatif nasional. Jika dapat ditekan, industri perfilman dan konten kreatif Indonesia akan memiliki ruang tumbuh lebih besar, baik dalam penciptaan lapangan kerja maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” ujar Radityo.
Sinergi Pemerintah dan Industri Perkuat Perlindungan Hak Cipta Digital
Temuan ini kemudian menjadi perhatian dan rujukan pemerintah. Dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) bersama Komisi VII DPR RI pada 6 November 2025, isu pembajakan digital menjadi sorotan utama, khususnya di sektor Subscription Video on Demand (SVOD).
H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc., M.T., selaku Menteri Ekraf menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak cipta di ruang digital.
“Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penguatan regulasi serta integrasi pengawasan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui sistem ini, platform digital dapat diperintahkan untuk menurunkan konten ilegal secara lebih cepat dan terukur,” jelas Menteri Ekraf.
Selain itu, Kementerian Ekraf juga mendorong revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta sebagai payung hukum yang lebih relevan dengan tantangan era digital. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh dari hulu ke hilir bagi pelaku industri kreatif.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perfilman nasional. Kami akan segera melakukan sosialisasi dan mendorong para produser film mendaftarkan hak cipta karya mereka. Pemerintah juga berupaya memperkuat distribusi, perlindungan hak cipta, pengembangan kapasitas pelaku, serta kemitraan antara industri film, platform digital, dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Menteri Ekraf.
Di sisi industri, AVISI menilai bahwa penanganan pembajakan membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi. Hermawan Sutanto, Ketua Umum AVISI, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Anti-Pembajakan lintas kementerian sebagai solusi guna mempercepat penegakan hukum sekaligus mengadopsi praktik terbaik internasional.
“Solusi berkelanjutan tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada pengurangan permintaan dari konsumen melalui kampanye edukasi publik yang konsisten, efektif, persuasif, dan berkelanjutan” jelas Hermawan.
Sejalan dengan kebutuhan akan kebijakan berbasis data, studi ini menegaskan urgensi kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Dalam konteks tersebut, peran akademisi menjadi krusial dalam menghadirkan kajian yang objektif, komprehensif, dan dapat dijadikan rujukan dalam perumusan solusi. Oleh karena itu, kegiatan penelitian kolaboratif seperti ini mencerminkan komitmen UPH dalam menghadirkan tenaga pendidik dan peneliti unggul yang takut akan Tuhan, serta berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk membaca hasil studi kolaboratif FEB UPH dan AVISI secara lengkap, silakan mengakses tautan berikut:
[Versi Indonesia – Estimasi Kerugian Pembajakan Film dan Konten Indonesia]
[English Version – Estimated Loses from Piracy of Indonesian Films And Content]