NEWS & PUBLICATION

Permudah Pelaporan Pajak, Prodi Akuntansi UPH Hadirkan Asistensi Coretax bagi Dosen dan Staf

13/03/2026 Other

Permudah Pelaporan Pajak, Prodi Akuntansi UPH Hadirkan Asistensi Coretax bagi Dosen dan Staf

Seiring penerapan sistem perpajakan baru Coretax, Program Studi (Prodi) Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pelita Harapan (FEB UPH) menghadirkan kegiatan “Pojok Pajak: Asistensi Pelaporan Coretax” untuk membantu dosen dan staf melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan lebih mudah sekaligus meminimalkan potensi kesalahan pengisian. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa. Asistensi pelaporan dilaksanakan di Gedung F UPH Lippo Karawaci, Tangerang pada 10 dan 12 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan program Tax Center Prodi Akuntansi UPH yang secara rutin menghadirkan edukasi dan layanan perpajakan. Selain membantu civitas academica UPH dalam proses pelaporan pajak, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran praktis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.

Dra. Wijaya Triwacananingrum, S.E., M.A., Ak., CA., CMA., CSP., Ketua Program Studi Akuntansi UPH, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat di lingkungan kampus.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi civitas UPH dan masyarakat di sekitar kampus. Melalui Tax Center, kami ingin menghadirkan berbagai aktivitas yang berdampak sekaligus membantu masyarakat menjadi lebih sadar dan tertib dalam pelaporan pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Ishak selaku Perwakilan Kanwil DJP Banten, menjelaskan bahwa sistem Coretax dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

“Dengan Coretax, informasi penghasilan dari berbagai sumber dapat terhubung secara otomatis dan langsung muncul di akun wajib pajak. Hal ini membantu masyarakat mengetahui jika ada penghasilan yang sebelumnya belum dilaporkan sehingga kepatuhan sukarela dapat meningkat. Namun dalam beberapa kasus, pendampingan langsung tetap dibutuhkan karena proses pelaporan memerlukan penjelasan yang lebih detail,” jelasnya.

Manfaat kegiatan ini juga dirasakan oleh para peserta. Salah satunya Axel Natanael Nahusuly, Creative Staff, Directorate of Corporate Communication UPH, yang mengapresiasi pelaksanaan asistensi tersebut.

“Pelayanannya sangat ramah dan penjelasan mengenai pengisian Coretax disampaikan secara step by step sehingga mudah dipahami. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus diadakan setiap tahun agar jika ada kendala dalam pelaporan pajak, kami dapat kembali memperoleh pendampingan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, UPH tidak hanya memberikan layanan praktis bagi dosen dan staf, tetapi juga menegaskan komitmen institusi dalam mendukung program pemerintah serta mendorong kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara. Inisiatif ini sekaligus memperkuat budaya integritas dan tata kelola yang baik di lingkungan UPH, sehingga seluruh civitas akademika dapat menjadi teladan unggul dalam menjalankan kewajiban secara tertib, penuh tanggung jawab, dan berdampak positif bagi masyarakat.