NEWS & PUBLICATION

Gelar Bedah Buku, FH UPH Soroti Informed Consent sebagai Fondasi Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Hak Pasien

30/06/2026 Law

Gelar Bedah Buku, FH UPH Soroti Informed Consent sebagai Fondasi Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Hak Pasien

Kasus sengketa medis di Indonesia kerap berawal dari persoalan mendasar, yaitu komunikasi yang belum optimal antara tenaga kesehatan dan pasien. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat, sepanjang 2023–2025 terdapat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait dugaan malpraktik, yang sebagian besar diduga berkaitan dengan tidak dijalankannya proses informed consent sesuai prosedur. Padahal, informed consent merupakan persetujuan pasien atau keluarga setelah memperoleh penjelasan lengkap dari dokter mengenai tindakan medis, termasuk manfaat, risiko, alternatif, dan prognosis setelah memperoleh tindakan. Proses ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap hak pasien, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik medis.

Menjawab tantangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) khususnya Program Studi (Prodi) Doktor Hukum menggelar Bedah Buku ‘Informed Consent’ pada 19 Juni 2026 di Auditorium Gedung D501, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 FH UPH ini menghadirkan buku karya Assoc. Prof. Dr. dr. Jovita Irawati, M.M., M.H.A., Dosen S1 Fakultas Hukum, Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS), Doktor Ilmu Hukum, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) UPH, bersama Dr. dr. Ni Made Rika Trismayanti, Sp.B, Subsp.Ped(K), S.H., M.H., MHPM., Dosen FH Universitas Bung Karno sekaligus Dokter Spesialis Bedah Anak di RSUP Persahabatan dan RSUD Cengkareng.

Turut hadir dalam acara tersebut Indah Febrianti, S.H., M.H., Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, serta Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., Wakil Gubernur Banten. Keduanya menilai buku ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman mengenai informed consent sebagai bagian dari perlindungan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

Informed consent pada dasarnya adalah ruang dialog, tempat ilmu kedokteran dan hak pasien untuk menentukan pilihan dalam proses pengambilan keputusan yang rasional, etis, dan manusiawi. Karena itu, hal ini harus dipahami sebagai proses komunikasi yang utuh, bukan hanya selembar formulir atau dokumen administratif,” ujar Indah Febrianti

Senada dengan itu, Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah menilai buku tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat pemahaman mengenai informed consent sebagai perlindungan bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

“Buku ini merupakan karya yang luar biasa dan menjadi masukan penting, tidak hanya bagi tenaga medis tetapi juga masyarakat. Dalam konteks Hukum Kesehatan, tujuannya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, buku ini perlu disosialisasikan secara luas agar pelaksanaan informed consent sesuai dengan harapan, sehingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum,” katanya.

Informed Consent Bukan Sekadar Formulir

Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Dr. Jovita menyoroti masih adanya kesalahpahaman mengenai informed consent, yang kerap dianggap sekadar formalitas administratif. Padahal, sesuai Pasal 293 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis wajib memberikan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami sebelum pasien memberikan persetujuan.

“Masih banyak kondisi di mana informed consent diperlakukan seperti sekadar formulir administratif. Pasien diminta menandatangani dokumen, bahkan kadang tanpa penjelasan langsung dari dokter yang akan melakukan tindakan. Padahal, persetujuan medis hanya bisa dianggap sah jika pasien sudah benar-benar memahami informasi yang diberikan secara menyeluruh,” ujar Prof. Jovita.

Dr. Ni Made Rika menambahkan bahwa informed consent bukan hanya persoalan hukum dan administrasi, tetapi juga bagian dari hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien.

Informed consent itu adalah sebuah proses komunikasi yang menghormati martabat pasien sebagai manusia. Sebaik apa pun teknologi berkembang dan seketat apa pun regulasi dibuat, hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien tetap harus dibangun melalui komunikasi yang jujur dan terbuka,” jelas Dr. Rika.

Buku ini juga membahas penerapan informed consent dalam situasi darurat di Unit Gawat Darurat (UGD). Dalam kondisi pasien tidak sadar dan tanpa pendamping keluarga, keselamatan pasien menjadi prioritas utama, sementara proses persetujuan dapat dilakukan setelah kondisi darurat teratasi atau keluarga hadir.

Menanggapi peluncuran buku ini, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), M.H.P.M., FISR, FAPSR., selaku Direktur Utama RSUP Persahabatan menilai isu informed consent semakin relevan di tengah perkembangan teknologi dalam layanan kesehatan.

“Ke depan, kita akan semakin banyak berhadapan dengan teknologi seperti artificial intelligence dalam pelayanan kesehatan, termasuk bagaimana aspek legalitasnya dalam berbagai tindakan medis. Selain itu, masih sering terjadi situasi ketika pasien menolak tindakan medis meskipun telah mendapatkan penjelasan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi tenaga medis dalam memastikan keputusan tetap aman secara klinis maupun hukum,” ujarnya.

Dari perspektif masyarakat, Irna Narulita Dimyati, S.E., M.M., Komisaris Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), menilai buku Informed Consent berhasil menjelaskan pentingnya informed consent sebagai bagian dari pemenuhan hak pasien dan komunikasi yang transparan dalam layanan kesehatan.

“Karya ini mudah dibaca, tetapi sangat mendalam maknanya. Untuk para tenaga kesehatan yang menjalankan informed consent, waktu memang sering terbatas, tetapi penjelasan yang jelas dan menyeluruh tetap penting.  Penjelasan tersebut membantu pasien benar-benar paham dan dengan sadar menyetujui tindakan medis yang akan dijalankan,” ucap Irna.

Peluncuran buku Informed Consent menegaskan bahwa perlindungan hukum dan kualitas layanan kesehatan tidak hanya dibangun melalui regulasi, tetapi juga melalui komunikasi yang menghormati martabat manusia. Melalui kontribusi akademik ini, FH UPH memperkuat perannya dalam menghadirkan pemikiran dan solusi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan misi UPH dalam menghadirkan pendidikan holistis yang membentuk mahasiswa menjadi pemimpin masa depan berkualitas unggul yang takut akan Tuhan dan berdampak.

————————
Corporate Communications Universitas Pelita Harapan
corporate.communication@uph.edu
Written by: Ahmad Zaki Alim Manoppo (Mahasiswa S1 Hukum, 2025)