22/05/2026 Law
Persoalan pengelolaan harta peninggalan masih menjadi tantangan dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai peran Balai Harta Peninggalan (BHP), ditambah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Notaris, kerap menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum. Karena itu, sinergi antara Notaris dan BHP menjadi penting untuk memastikan perlindungan hak keperdataan masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Menjawab kebutuhan tersebut, Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Memperkuat Hubungan Kerja Notaris dengan BHP guna Menjamin Kepastian Hukum Status Harta Peninggalan” pada 12 Mei 2026 di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 FH UPH ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, notaris, dan mahasiswa sebagai ruang dialog untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan harta peninggalan dalam sistem hukum nasional.
Sebagai keynote speaker, Dr. Widodo, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa persoalan harta peninggalan tidak dapat dipandang sekadar sebagai urusan administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum. Ia pun mengapresiasi FH UPH yang menghadirkan ruang dialog akademik untuk membahas isu hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Persoalan harta peninggalan di lapangan bukan sekadar administrasi hukum. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga, hak para ahli waris, perlindungan pihak yang belum atau tidak cakap hukum, hingga tuntutan agar negara hadir memberikan kepastian hukum. Di titik itulah peranan notaris menjadi sangat penting. Karena itu, saya menyambut baik seminar yang diselenggarakan UPH ini sebagai ruang diskusi akademik yang dapat memperkuat sinergi antara Notaris dan BHP dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Amriyati Amin, Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), menyampaikan bahwa seminar nasional ini menjadi ruang diskusi yang penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas isu hukum yang berkembang di masyarakat.
“Seminar nasional ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan akademisi, praktisi, profesi, dan pemangku kebijakan dalam membahas persoalan hukum di masyarakat. Saya berharap mahasiswa Magister Kenotariatan tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etika dan memiliki kepekaan sosial sebagai calon notaris,” ujar Amriyati.
Dari perspektif akademik, Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., selaku Dekan FH UPH menyampaikan menyampaikan bahwa isu pengelolaan harta peninggalan perlu dibahas secara multidisipliner karena berkaitan dengan perlindungan hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas kelembagaan. Menurutnya, sinergi antara Notaris dan BHP menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan kewenangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan harta peninggalan tidak hanya berkaitan dengan hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Karena itu, sinergi antara Notaris dan BHP menjadi penting agar pelaksanaan kewenangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui seminar ini, kami berharap lahir diskusi akademik yang konstruktif, memperluas perspektif peserta, serta menghasilkan gagasan yang dapat memperkuat pengembangan sistem kenotariatan dan hukum perdata di Indonesia,” ujarnya.
Memperkuat Sinergi Notaris dan BHP dalam Pengelolaan Harta Peninggalan
Seminar nasional ini menghadirkan empat narasumber ahli, yakni Henry Sulaiman, S.H., M.E., selaku Direktur Perdata Kementerian Hukum RI; Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Emeritus Notaris dan Guru Besar Tetap Universitas Dr. Soetomo; Amien Fajar Ocham, S.H., M.M., selaku Kepala BHP; serta Dewy Nelly Yanthy, S.H., Sp.1., Notaris PP INI.
Melalui materi bertajuk “Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Notaris dan Balai Harta Peninggalan”, Henry Sulaiman menjelaskan bahwa meskipun memiliki fungsi dan kewenangan berbeda, Notaris dan BHP saling melengkapi dalam menjamin kepastian hukum. Menurutnya, Notaris berperan dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti hukum, sementara BHP menjalankan fungsi perlindungan, pengurusan, dan pengawasan terhadap kepentingan hukum tertentu.
Ia juga memaparkan sejumlah irisan kewenangan antara keduanya, mulai dari penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), pengelolaan wasiat, perwalian dan pengampuan, hingga pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
“Pada prinsipnya, hubungan antara Notaris dan BHP adalah saling melengkapi dalam sistem hukum nasional, bukan saling menggantikan. Notaris berfokus pada pelayanan pembentukan akta autentik, sedangkan BHP menjalankan fungsi perlindungan dan pengawasan terhadap kepentingan hukum yang memerlukan kehadiran negara,” ucap Henry.
Sementara itu, Prof. Dr. Irawan melalui materi bertajuk “Hubungan Kerja Notaris dengan BHP” membahas masih adanya pluralisme hukum waris di Indonesia yang berakar dari penggolongan penduduk pada masa kolonial. Ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi modern telah menghapus penggolongan tersebut, praktik penerbitan SKHW masih dibedakan berdasarkan sistem hukum yang berlaku.
Prof. Irawan juga menyoroti pentingnya harmonisasi hukum dan sinergi antarlembaga guna menghadirkan kepastian hukum yang non-diskriminatif bagi masyarakat.
“Pelayanan publik di bidang kenotariatan dan kewarisan harus mengacu pada asas non-diskriminasi. Karena itu, sinergi antara Notaris dan BHP menjadi penting untuk menghadirkan kepastian hukum terhadap status harta peninggalan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang golongan penduduk,” ujarnya.
Dari sisi kelembagaan, Amien Fajar Ocham, dalam materi “Fungsi BHP sebagai Pelindung Hak Keperdataan” menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi subjek hukum yang tidak dapat membela kepentingannya sendiri. Menurutnya, fungsi tersebut memerlukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pengadilan, kantor pertanahan, Disdukcapil, perbankan, hingga Notaris dan PPAT.
“Fungsi BHP sebagai pelindung hak keperdataan tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat dengan berbagai stakeholders agar perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat terlaksana secara optimal,” papar Amien.
Melengkapi pembahasan dari sisi praktisi, Dewy Nelly Yanthy melalui materi bertajuk “Notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP): Sinergitas untuk Mencapai Kepastian Hukum” menyoroti pentingnya koordinasi antara Notaris dan BHP dalam proses perwalian, pengampuan, pengelolaan wasiat, hingga penerbitan SKHW guna mencegah sengketa dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Koordinasi antara Notaris dan BHP menjadi penting, terutama dalam proses perwalian dan pengampuan bagi pihak di bawah umur maupun individu dengan kondisi gangguan mental, keterbatasan intelektual, atau yang dinilai tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri. Setiap tindakan hukum yang dilakukan perlu melalui pengawasan agar perlindungan hak dan kepastian hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dewy.
Melalui seminar nasional ini, FH UPH menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif menghadirkan ruang dialog akademik untuk menjawab berbagai isu hukum yang relevan bagi masyarakat. Selain memperluas wawasan akademik dan profesional mahasiswa, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendekatan pendidikan holistis UPH dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi pemimpin masa depan berkualitas unggul yang takut akan Tuhan dan berdampak positif bagi masyarakat.
————————
Corporate Communications Universitas Pelita Harapan