NEWS & PUBLICATION

Pengangkatan Prof. Gabriel A. Moens sebagai Adjunct Proffesor di FH UPH

02/02/2011 Uncategorized

Pengangkatan Prof. Gabriel A. Moens sebagai Adjunct Proffesor di FH UPH

pengangkatan ini sebagai apresiasi atas kontribusi Prof. Moens kepada FH UPH sebagai pengajar dalam beberapa bidang ilmu hukum, pembina pada tim moot court serta kerjasama program studi antara kedua universitas.

(ki-ka) Prof. Gabriel A. Moens dan Dr. (HC) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc.

Prof. Moens  menyampaikan kuliah umum kepada dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UPH

 

Universitas Pelita Harapan mengangkat Prof. Gabriel A. Moens, Dekan dan Proffesor hukum dari Murdoch University School of Law, Australia, sebagai Adjunct Proffesor di FH UPH, pada Kamis, 27 Januari 2011, di Kampus UPH, Tangerang.

 

Dekan FH UPH, Prof. Dr. Bintan Saragih, SH. menyatakan pengangkatan ini sebagai apresiasi atas kontribusi Prof. Moens kepada FH UPH sebagai pengajar dalam beberapa bidang ilmu hukum, pembina pada tim moot court serta kerjasama program studi antara kedua universitas. Hal ini meningkatkan kualitas pendidikan hukum di UPH dan memberikan nilai tambah kepada para mahasiswa FH UPH.

 

Dalam kuliah singkat yang disampaikannya, Prof. Moens mengupas mengenai globalisasi pendidikan hukum. Ia mengatakan pada tahun 1960 hingga 1970, mahasiswa hukum dari satu negara tidak dapat berkunjung dan belajar hukum di universitas luar negri yang memiliki sistem hukum berbeda dengan di negaranya. Saat itu hukum merupakan disiplin ilmu yang skopnyanya domestik dan belum ada aspek global. Duapuluh lima tahun kemudian, sejak dibukanya program pembaharuan pendidikan hukum di Belanda, yang dikenal dengan program Erasmus, mahasiswa dari negara uni Eropa dapat belajar pada universitas di lingkungan negara uni Eropa yang berbeda sistem hukumnya (common law dan civil law). Dampaknya mahasiswa hukum dapat belajar ilmu hukum domestik dan internasional. Selanjutnya kurikulum pendidikan hukum juga makin berkembang dan bersifat global.

 

Globalisasi pendidikan hukum memberikan manfaat diantaranya meningkatkan kemampuan mahasiswa untuk dapat menjalankan profesinya secara efektif di area domestik dan internasional, adanya kurikulum internasional, cakupan pengetahuan lebih global, diakui di negara lain, serta me ngembangkan pasar global untukpenyediaanlayanan hukum.

 

?Dengan kata lain, internasionalisasi kurikulum pendidikan hukum memungkinkan mahasiswa dapat difasilitasi secara akademik dan jenjang kariernya di dunia internasional. Contohnya mahasiswa dapat mengikuti kompetisi internasional moot court, seperti yang sudah diikuti mahasiswa FH UPH dan universitas lainnya. Ini merupakan sarana yang sangat baik bagi mahasiswa hukum untuk belajar dalam lingkup internasional,? tegas Prof. Moens.

 

Ia juga menyampaikan pentingnya sekolah hukum untuk mendapatkan akreditasi di negara lain. Hal ini memungkinkan untuk menerima mahasiswa dari berbagai negara. Seperti halnya yang sudah dilakukan di Murdoch University.

 

Prof. Moens bergabung dengan FH UPH sejak tahun 2006, dan setiap awal tahun rutin memberikan kuliah untuk beberapa mata kuliah, diantaranya Constitutional Law, International Trade Law, Arbitration dan Contract. Di bawah bimbingannya, tim moot court FH UPH berhasil memenangkan kompetisi hingga di tingkat internasional.

Ia juga berperan dalam terjalinnya kerjasama program dual degree antara FH UPH dengan Murdoch Univerisity, Australia, dalam program Bachelor of Common Law. Kerjasama ini memungkinkan mahasiswa Fakultas Hukum UPH mengambil program Bachelor of Common Law di Murdoch University, hanya dalam jangka waktu 1 tahun. Program dual degree ini dipaket dalam 4 semester di UPH, 2 semester di Murdoch University dan 1 semester kembali ke UPH untuk menyelesaikan tugas akhir.

Dengan demikian mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program ini, akan mendapatkan dua gelar sekaligus Sarjana Hukum (SH) dan Bachelor of Common Law (BCL). ?Program ini memberi nilai tambah bagi lulusan Fakultas Hukum UPH. Karena lulusan kita akan lebih menguasai dua system hukum, civil law dan common law. Selanjutnya bagi lulusan program BCL, yang ingin praktek lawyer di Australia, dapat melanjutkan program Juris Doctor di Murdoch University, selama 1 tahun,? jelas Susi Susantijo, Direktur FH UPH.

 

Rektor UPH, Jonathan L. Parapak, pada kesempatan tersebut mengharapkan kehadiran Prof. Moens dapat meningkatkan wawasan, kualitas pengetahuan dan karakter mahasiswa FH UPH, sehingga dapat menjadi ahli-ahli hukum yang memiliki integritas. (ros)

 

UPH Media Relations