NEWS & PUBLICATION

FH UPH Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara UNSW Sydney, Bahas Dinamika Peran Militer dalam Perspektif Hukum Tata Negara 

12/12/2025 Law

FH UPH Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara UNSW Sydney, Bahas Dinamika Peran Militer dalam Perspektif Hukum Tata Negara 

Dalam beberapa tahun terakhir, peran militer di berbagai negara menunjukkan dinamika yang semakin beragam, termasuk keterlibatannya dalam ranah hukum dan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional. Perkembangan ini mendorong diskusi akademik mengenai batas peran, tata kelola, serta relasi antara militer dan pemerintahan sipil dalam sistem negara modern.

Menanggapi dinamika tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “The Military as a Legal Actor” pada 5 Desember 2025 di Auditorium D501, UPH Kampus Lippo Village. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Melissa Crouch, Profesor di Faculty of Law & Justice, University of New South Wales (UNSW) Sydney, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dengan fokus kajian pada relasi militer, hukum, dan institusi negara di kawasan Asia. Melalui forum ini, mahasiswa diajak mengkaji relasi antara militer dan hukum dalam kerangka hukum tata negara yang memiliki implikasi luas terhadap tata kelola negara.

Militer, Hukum, dan Pergeseran Peran Negara

Dalam pemaparannya, Prof. Melissa menjelaskan bahwa di sejumlah negara, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga berinteraksi dengan sistem hukum dan institusi negara melalui jalur yang sah secara konstitusional. Fenomena ini ia sebut sebagai the military turn.

The military turn merujuk pada pergeseran peran militer yang berlangsung melalui mekanisme hukum, bukan melalui penggunaan kekuatan bersenjata. Dinamika ini semakin terlihat ketika perubahan peran militer tidak lagi terjadi melalui kudeta terbuka,” jelasnya.

Dengan merujuk pada sejumlah peristiwa di Amerika Latin serta pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2023, Prof. Melissa menekankan bahwa relasi antara militer dan pemerintah sipil kini menjadi isu global yang relevan untuk dikaji dalam konteks demokrasi, ketatanegaraan, dan pembangunan.

“Kita perlu meninjau kembali relasi antara militer dan pemerintahan dalam konteks ketatanegaraan, termasuk dampaknya terhadap hukum dan tata kelola negara, khususnya di Indonesia setelah revisi Undang-Undang TNI. Tantangan yang muncul saat ini tidak selalu ditandai oleh kehadiran militer secara terbuka di ruang publik, melainkan oleh bagaimana kerangka hukum dan konstitusi membentuk ruang keterlibatan tersebut. Dalam konteks ini, hukum dapat memiliki peran yang beragam, baik sebagai pembatas maupun sebagai kerangka yang mengatur keterlibatan militer dalam urusan sipil,” jelas Prof. Melissa.

Ia juga menyinggung keterlibatan militer selama pandemi COVID-19, seperti dalam pengelolaan karantina dan pengamanan perbatasan. Meski bersifat situasional, darurat, dan berlandaskan hukum, pengalaman tersebut menurutnya penting untuk dikaji lebih lanjut, terutama terkait kejelasan batas peran antara militer dan pemerintahan sipil dalam jangka panjang.

Pelajaran Global dan Relevansinya bagi Indonesia

Prof. Melissa menilai bahwa kajian mengenai relasi antara militer dan hukum menjadi relevan bagi Indonesia, khususnya dalam konteks revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 3 Tahun 2025, yang memperluas ruang penugasan prajurit aktif di jabatan sipil. Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan yang memiliki dasar hukum tersebut perlu dipahami secara komprehensif. Terutama dalam kaitannya dengan kejelasan pembagian peran antara militer dan pemerintahan sipil, termasuk dengan institusi negara lainnya seperti Kepolisian.

Menurutnya, isu utama dalam konteks ini tidak semata-mata terletak pada aspek legalitas aturan, melainkan pada bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan ketika hukum membuka ruang keterlibatan militer dalam urusan sipil. Dalam kerangka tersebut, hukum dapat memiliki fungsi yang beragam, baik sebagai instrumen pembatas kekuasaan maupun sebagai kerangka yang mengatur perluasan peran institusi negara.

“Aturan yang ada tidak otomatis melindungi demokrasi, apabila tidak disertai pengawasan yang konsisten dari otoritas sipil. Ketika pengawasan melemah, hukum justru dapat digunakan untuk membenarkan keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan sipil. Sebaliknya, jika pengawasan dijalankan secara kuat dan transparan, hukum berfungsi sebagai pembatas yang menjaga agar peran militer tetap berada dalam koridor yang semestinya,” jelas Prof. Melissa.

Lebih lanjut, Prof. Melissa mendorong mahasiswa hukum untuk memberi perhatian yang lebih serius terhadap militer sebagai salah satu objek kajian hukum tata negara. Ia menekankan bahwa pendekatan akademik melalui riset dan diskusi kritis penting untuk membekali generasi muda dengan pemahaman yang seimbang dalam membaca dinamika ketatanegaraan dan demokrasi.

Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum UPH menegaskan pentingnya peran ruang akademik sebagai tempat refleksi kritis dan dialog konstruktif dalam memahami relasi antara hukum, institusi negara, dan demokrasi. Diskusi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen UPH dalam membekali mahasiswa agar siap menjalankan profesinya dengan integritas, berlandaskan nilai takut akan Tuhan, profesional, dan berdampak bagi masyarakat.