NEWS & PUBLICATION

Paparan Iklan Konten Bajakan Banyak Ditemukan di Media Sosial, Masyarakat Harus Lebih Berhati-hati

03/11/2026 Business & Management

Paparan Iklan Konten Bajakan Banyak Ditemukan di Media Sosial, Masyarakat Harus Lebih Berhati-hati

Media sosial kini bukan sekadar tempat mencari informasi dan hiburan, tetapi juga menjadi salah satu jalur yang dapat mengarahkan masyarakat pada konten bajakan. Melalui iklan dan promosi yang muncul saat berselancar di dunia digital, pengguna dapat dengan mudah menemukan akses ke film maupun konten ilegal. Fenomena ini menjadi tantangan bagi perlindungan hak cipta serta keberlangsungan industri perfilman dan layanan streaming di Indonesia.

Untuk memahami bagaimana masyarakat menemukan dan mengakses konten bajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pelita Harapan (FEB UPH) berkolaborasi dengan Badan Perfilman Indonesia (BPI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) melakukan penelitian bertajuk “Pembajakan Digital Indonesia 2026: Jalur Penemuan, Risiko yang Dilaporkan Konsumen, dan Verifikasi Fasilitasi Akses.”

Hasil penelitian tersebut dipaparkan dalam acara diseminasi yang berlangsung di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada 5 November 2026. Penelitian ini mengkaji kebiasaan masyarakat dalam menemukan promosi pembajakan, interaksi mereka dengan promosi tersebut, serta risiko finansial dan keamanan perangkat yang mereka laporkan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi masukan bagi berbagai pihak untuk menentukan langkah pencegahan yang lebih tepat.

Penelitian yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026 ini dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari dosen FEB UPH, yaitu Dr. Radityo Fajar Arianto, S.E., MBA, dan Dr. Innocentius Bernarto, S.T., M.M., M.Si., dengan Dekan FEB UPH, Dr. Gracia Shinta S. Ugut, MBA., Ph.D., sebagai penanggung jawab.

Dr. Ugut mengatakan bahwa penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi industri dan para pemangku kepentingan dalam memahami persoalan pembajakan digital.

“Persoalan pembajakan digital tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak cipta, tetapi juga perlu dilihat dari sisi keamanan dan perlindungan konsumen. Melalui penelitian ini, UPH berharap dapat mendukung dialog dan kolaborasi yang lebih terarah untuk memperkuat perlindungan hak cipta serta keberlanjutan industri kreatif Indonesia,” ujar Dr. Ugut.

Sejalan dengan itu, Dr. Bernarto menambahkan, “Penelitian kolaboratif ini penting untuk dilakukan, mengingat ekosistem pembajakan digital yang kompleks. Hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai informasi penting untuk usulan kebijakan kepada kementerian terkait dalam rangka menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.”

Promosi Konten Bajakan Masih Banyak Ditemukan di Media Sosial

Penelitian ini dilakukan melalui survei daring yang melibatkan 1.001 responden dari 32 provinsi di Indonesia. Dengan teknik sampling non-probability sampling, yaitu pemilihan responden berdasarkan kriteria atau pertimbangan tertentu dari peneliti, riset ini bertujuan menggambarkan bagaimana masyarakat terpapar promosi konten bajakan di ruang digital, bagaimana mereka berinteraksi dengan konten tersebut, serta risiko yang pernah mereka alami, terutama terkait kerugian finansial dan keamanan perangkat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mengakses konten bajakan masih cukup marak. Sebanyak 69,63% responden mengaku pernah mengakses konten bajakan dalam tiga bulan terakhir. Paparan terhadap promosi konten ilegal ini juga tergolong tinggi. Sebanyak 61,14% responden mengaku melihat promosi konten bajakan setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu. Bahkan, 54,65% responden pernah mengeklik iklan yang mengarahkan mereka ke situs atau konten bajakan.

Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah sekitar satu dari lima responden mengaku pernah mengalami kerugian finansial akibat mengakses konten bajakan. Kerugian tersebut antara lain dipicu oleh serangan virus, malware, ransomware, hingga pencurian data pribadi. Temuan ini menunjukkan bahwa dampak pembajakan digital bukan hanya sebatas pelanggaran hak cipta, tetapi juga dapat mengancam keamanan data dan kondisi finansial penggunanya.

Dalam survei tersebut, TikTok merupakan platform yang paling banyak disebut responden sebagai tempat mereka menemukan promosi konten bajakan, yakni sebesar 38,26%. Selanjutnya, Facebook berada di posisi kedua dengan 32,97%, disusul Instagram sebesar 32,67% dan YouTube 23,98%. Temuan ini menunjukkan bahwa promosi konten bajakan telah menyebar di berbagai platform digital, utamanya media sosial, yang sehari-hari digunakan masyarakat untuk mencari informasi dan menikmati hiburan.

Selain mengidentifikasi platform yang digunakan untuk mempromosikan konten bajakan, penelitian ini juga menelusuri bagaimana promosi tersebut mengarahkan masyarakat ke situs penyedia konten ilegal. Kajian awal menemukan indikasi adanya sejumlah situs atau tautan yang diduga menjadi perantara untuk memudahkan pengguna mengakses konten bajakan. Meski demikian, temuan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan mekanisme pengarahannya serta sejauh mana aktivitas promosi tersebut berkaitan dengan situs penyedia konten ilegal.

Dr. Arianto menjelaskan bahwa penelitian ini masih memiliki beberapa keterbatasan. Data yang dikumpulkan berdasarkan jawaban responden berpotensi dipengaruhi oleh kemampuan mereka mengingat pengalaman serta keterbukaan dalam menyampaikan perilaku tertentu. Selain itu, metode survei daring dengan keikutsertaan secara sukarela juga memungkinkan munculnya bias dalam pemilihan responden.

“Karena itu, meskipun penelitian ini melibatkan 1.001 responden dari 32 provinsi, hasilnya tetap perlu dipahami sebagai gambaran dari kelompok responden yang diteliti, bukan mewakili seluruh penduduk Indonesia,” jelas Dr. Arianto.

Dorong Kolaborasi Pemerintah, Platform, dan Industri

Berdasarkan hasil penelitian, tim merumuskan sejumlah rekomendasi yang melibatkan pemerintah, platform digital, serta pelaku industri film dan konten. Salah satunya ditujukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf), agar dapat memfasilitasi dialog antara pencipta karya, produser, pelaku distribusi legal, instansi terkait, dan platform digital. Melalui forum ini, berbagai pihak diharapkan dapat bertukar pandangan dan membahas kebutuhan industri film serta konten Indonesia. Selain itu, dialog tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai karya kreatif dengan memilih layanan distribusi yang legal.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diharapkan dapat berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk mencegah munculnya iklan yang mengarahkan pengguna ke situs atau konten bajakan. Langkah ini juga mencakup penanganan materi promosi yang terbukti melanggar hak cipta. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diharapkan dapat memberikan panduan mengenai perlindungan hak cipta, termasuk dokumen dan bukti kepemilikan yang perlu disiapkan saat mengajukan laporan atas dugaan pelanggaran.

Peran pengelola platform digital yang beroperasi di Indonesia juga menjadi bagian penting dalam upaya memberantas pembajakan. Mereka didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan dan materi promosi yang mengarahkan pengguna ke situs atau layanan penyedia konten bajakan. Langkah ini dapat dilakukan melalui pemeriksaan iklan sebelum ditayangkan, serta penurunan iklan atau materi promosi yang terbukti memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Selain itu, platform perlu menyediakan mekanisme pelaporan dan pengajuan keberatan yang jelas dan mudah diakses, sehingga laporan dari pemegang hak cipta dapat segera diperiksa dan ditindaklanjuti secara tepat.

Kepada sektor industri, tim peneliti merekomendasikan BPI, AVISI, dan APROFI untuk memperkuat koordinasi dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus promosi pembajakan. Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, setiap temuan perlu disertai bukti pendukung, seperti bukti kepemilikan hak cipta atau surat kuasa, tautan promosi, tangkapan layar, serta informasi waktu dan lokasi kejadian.

Mewakili BPI, APROFI, dan AVISI, Fauzan Zidni selaku Ketua Umum BPI, menyatakan, “Sebanyak 61,14% responden menjumpai promosi pembajakan setidaknya dua hingga tiga kali seminggu. Kami mengimbau platform mencegah promosi tersebut untuk menjaga penghidupan pekerja kreatif, investasi produser, dan keberlanjutan streaming legal. Kami siap mendukung dengan bukti pemegang hak dan koordinasi pelaporan.”

Penelitian ini menjadi bentuk kolaborasi UPH dan mitra industri dalam memperkuat perlindungan hak cipta, mendorong kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan legal, serta mendukung keberlanjutan industri film dan konten kreatif Indonesia. Melalui riset ini, UPH juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidik dan peneliti unggul yang takut akan Tuhan serta mampu menghasilkan karya dan penelitian yang memberikan dampak bagi masyarakat.

Untuk membaca hasil studi kolaboratif FEB UPH dengan BPI, AVISI, dan APROFI secara lengkap, silakan mengakses tautan berikut:

Pembajakan Digital Indonesia 2026: Jalur Penemuan, Risiko yang Dilaporkan Konsumen, dan Verifikasi Fasilitasi Akses

————————
Corporate Communications Universitas Pelita Harapan
corporate.communication@uph.edu