08/09/2026 Article, Student Life
Keberagaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan di perguruan tinggi. Setiap civitas academica, terutama mahasiswa, hadir dengan kemampuan, pengalaman, karakteristik, cara belajar, serta kebutuhan yang beragam. Di tengah keberagaman tersebut, mahasiswa dengan disabilitas juga merupakan bagian dari komunitas akademik yang memiliki hak yang sama untuk belajar, bertumbuh, berpartisipasi, dan mengembangkan potensinya. Karena itu, perguruan tinggi perlu membangun lingkungan yang inklusif dengan memastikan bahwa setiap civitas academica, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan berkembang secara optimal. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi memperkenalkan Unit Layanan dan Kajian Disabilitas (ULKD) pada 7 September 2026 di Auditorium Gedung D502, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang.
Peresmian ULKD UPH ditandai dengan seremoni pemukulan gong oleh Eric Jobiliong, Ph.D., Vice President of Academics, Research and Innovation UPH. Seremoni tersebut disaksikan oleh Tri Munanto, SE., M.Ak., Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III; Dr. Andry M. Panjaitan, M.T., CPHCM., Associate Vice President Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH; Indra Praja Kusumah, M.Pd., Ketua ULKD UPH sekaligus dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)/Teacher College UPH; serta Dewi Wulandari dan Asep Herawan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek RI.
Hadirkan Lingkungan Akademik Setara, Inklusif, dan Responsif
ULKD merupakan langkah UPH untuk memperkuat lingkungan akademik yang ramah, inklusif, dan responsif terhadap keberagaman, khususnya dalam mendukung civitas academica dengan disabilitas. Kehadirannya tidak hanya berfokus pada pemberian layanan ketika mahasiswa menghadapi hambatan, tetapi juga mencakup koordinasi layanan, peningkatan kapasitas, kebijakan, dan kolaborasi untuk membangun sistem pembelajaran yang lebih aksesibel.
Dalam tahap awal implementasinya, ULKD memprioritaskan pemberian layanan dan pendampingan bagi mahasiswa dengan disabilitas. Ke depan, peran ULKD akan berkembang untuk mencakup kebutuhan civitas academica secara lebih luas, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.
Eric Jobiliong menegaskan bahwa ULKD tidak hanya dibentuk untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk mendorong perubahan dalam sistem dan budaya kampus.
“Pembentukan ULKD bukan sekadar membentuk unit baru atau memenuhi regulasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lebih dari itu, ULKD adalah komitmen UPH untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, aksesibel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan mengoptimalkan potensinya,” jelas Eric.
Eric menambahkan bahwa ULKD hadir dengan lima fungsi utama, yaitu memberikan layanan, dukungan, dan akomodasi; mengoordinasikan layanan antara mahasiswa, keluarga, dosen, fakultas, program studi, dan unit terkait; meningkatkan kapasitas dosen serta tenaga kependidikan; melakukan kajian dan pengembangan kebijakan; serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal.
“ULKD hadir sebagai penggerak perubahan budaya kampus. Tugasnya bukan hanya merespons kebutuhan, tetapi juga membantu mencegah hambatan, memperkuat sistem, dan memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang lebih adil untuk belajar, bertumbuh, dan berpartisipasi,” kata Eric.
Kehadiran ULKD UPH juga mendapat apresiasi dari LLDikti Wilayah III. Tri Munanto menilai pembentukan ULKD sejalan dengan salah satu program prioritas pemerintahan Kabinet Merah Putih, yaitu Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan, Anak, serta Penyandang Disabilitas.
Tri mengungkapkan bahwa perguruan tinggi di wilayah LLDikti Wilayah III yang telah memiliki unit layanan disabilitas masih kurang dari 20 institusi. Menurutnya, kehadiran ULKD UPH turut memperkuat dukungan perguruan tinggi terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan.
“Pembentukan ULKD ini memberikan dukungan dan komitmen yang konkret kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, untuk bisa bersama-sama dan setara mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Pelita Harapan,” ujar Tri.
Siapkan Sistem Layanan Kampus yang Berkelanjutan
Kehadiran ULKD tidak dibangun secara instan. Sebelum diperkenalkan secara resmi, UPH melakukan berbagai persiapan untuk memastikan layanan yang dikembangkan dapat menjawab kebutuhan mahasiswa. Indra Praja Kusumah menjelaskan bahwa proses tersebut diawali dengan kajian kebutuhan, pemahaman regulasi, diskusi, serta benchmarking dengan perguruan tinggi yang telah memiliki layanan disabilitas.
Persiapan tersebut juga mencakup pengembangan sarana pendukung di lingkungan kampus. Sejumlah fasilitas yang telah tersedia antara lain ramp, kursi roda di area drop-off, lift dengan tulisan Braille, serta toilet disabilitas.
“Ke depan, kami akan terus mengembangkan dukungan pembelajaran, termasuk melalui penyediaan buku dengan tulisan Braille, materi audio di perpustakaan, serta video pembelajaran yang lebih aksesibel,” papar Indra.
Indra juga menjelaskan, bahwa ULKD berada langsung di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Associate Vice President of Student Development, Alumni & Corporate Relations. Dalam menjalankan perannya, ULKD memiliki sembilan tugas yang saling berkaitan untuk mendukung terwujudnya lingkungan kampus yang inklusif.
Pertama, memberikan layanan, konsultasi, dan pendampingan bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan penyandang disabilitas. Kedua, melakukan asesmen untuk memahami kebutuhan individu sebagai dasar dalam menentukan akomodasi yang layak. Ketiga, memberikan rekomendasi akomodasi berdasarkan hasil asesmen kepada fakultas, program studi, dosen, maupun unit kerja terkait. Keempat, menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan unsur universitas lainnya mengenai disabilitas dan pendidikan inklusif.
Kelima, melakukan kajian, penelitian, pengelolaan pengetahuan, serta diseminasi mengenai disabilitas, pendidikan inklusif, aksesibilitas, dan kampus inklusif. Hasil kajian dan penelitian tersebut juga dapat menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan. Keenam, memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk mendukung pengembangan kebijakan yang lebih inklusif berdasarkan hasil layanan, kajian, penelitian, monitoring, evaluasi, dan audit aksesibilitas.
Ketujuh, menjalin kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi penyandang disabilitas, organisasi profesi, dunia usaha dan industri, serta berbagai mitra lainnya. Kedelapan, mendorong pengembangan aksesibilitas di lingkungan fisik, ruang digital, layanan universitas, serta pembelajaran inklusif berbasis prinsip Universal Design for Learning. Kesembilan, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan layanan disabilitas dan perkembangan kampus inklusif untuk memastikan perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Untuk menjalankan layanan secara terpadu, ULKD didukung tim lintas bidang yang melibatkan FIP, Fakultas Psikologi, dan Center for Teaching and Learning (CTL). ULKD juga dapat melibatkan fakultas dan tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
“Kami berharap ULKD tidak hanya hadir ketika ada kasus atau ketika seorang mahasiswa membutuhkan bantuan. Kami ingin ULKD menjadi bagian dari sistem universitas yang membantu membangun lingkungan belajar yang semakin tanggap terhadap keberagaman,” kata Indra.
Memahami Kebutuhan yang Tidak Selalu Terlihat
Untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya pendidikan inklusif, acara dilanjutkan dengan seminar bertajuk “Merangkul Keberagaman, Menguatkan Kesetaraan: Langkah UPH Menuju Kampus Inklusif.” Seminar ini menghadirkan Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong, M.Ed., Psikolog, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dan Prof. Dr. Endang Rochyadi, M.Pd., Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Melalui materi “Dari Akomodasi Menuju Partisipasi” Prof. Frieda mengajak peserta melihat disabilitas secara lebih luas. Menurutnya, mahasiswa dengan disabilitas tidak hanya perlu diterima di perguruan tinggi, tetapi juga mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya agar dapat berpartisipasi secara optimal.
Menurut Prof. Frieda, disabilitas juga tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Selain hambatan mobilitas, penglihatan, pendengaran, dan komunikasi, terdapat kondisi yang mungkin tidak terlihat secara fisik, seperti disleksia, Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), autisme, gangguan kecemasan, depresi, epilepsi, migrain, hingga kondisi kronis tertentu. Karena itu, pemahaman mengenai disabilitas perlu melihat bagaimana suatu kondisi memengaruhi aktivitas dan proses belajar mahasiswa, bukan semata-mata berdasarkan diagnosis.
“Perguruan tinggi tidak boleh hanya melihat label diagnosis, tetapi perlu memahami bagaimana kondisi tersebut berdampak pada aktivitas dan proses belajar mahasiswa. Setiap mahasiswa memiliki cara belajar yang berbeda. Namun, yang terpenting adalah bagaimana mahasiswa dapat memahami materi, berpartisipasi, dan menunjukkan kemampuannya,” jelas Prof. Frieda.
Membangun Ekosistem Kampus yang Responsif
Sementara itu, Prof. Endang membawakan materi “Membangun Tata Kelola & Ekosistem Layanan Disabilitas di Perguruan Tinggi.” Ia menekankan bahwa dukungan bagi mahasiswa disabilitas perlu didukung oleh sistem pendidikan yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan mereka. Karena itu, peran ULKD tidak hanya memberikan layanan kepada mahasiswa disabilitas, tetapi juga mendorong kesiapan seluruh unsur perguruan tinggi dalam membangun lingkungan belajar yang mampu mengakomodasi kebutuhan mahasiswa.
Untuk mewujudkannya, diperlukan tata kelola yang memastikan dukungan bagi mahasiswa dapat diberikan tepat sesuai kebutuhan. Upaya tersebut dimulai dengan memahami kebutuhan dan hambatan yang dihadapi mahasiswa, kemudian menentukan dukungan, serta melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, ULKD dapat menjadi bagian dari sistem perguruan tinggi yang mendukung setiap mahasiswa untuk mengikuti proses belajar dan berpartisipasi dalam kehidupan kampus secara optimal.
“Membangun layanan disabilitas bukan hanya soal menyediakan fasilitas khusus, melainkan menciptakan lingkungan kampus yang mampu memahami dan merespons kebutuhan setiap mahasiswa. Untuk itu, diperlukan kebijakan dan prosedur yang jelas, koordinasi yang baik, aksesibilitas yang memadai, serta kesiapan dosen dan tenaga kependidikan untuk mendukung mahasiswa disabilitas,” katanya.
Kehadiran ULKD merupakan bagian dari upaya UPH untuk menciptakan lingkungan kampus yang inklusif, dengan memberikan ruang bagi setiap mahasiswa, termasuk mahasiswa dengan disabilitas, untuk belajar, bertumbuh, dan berkontribusi sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Lebih dari sekadar menyediakan layanan, ULKD diharapkan turut mendorong terbentuknya sistem dan budaya kampus yang semakin memahami keberagaman kebutuhan civitas academica, sekaligus mendukung setiap individu untuk berpartisipasi dan berkembang secara optimal.
Upaya ini sejalan dengan komitmen UPH dalam menghadirkan pendidikan yang holistis, yang tidak hanya membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga membentuk karakter, kepemimpinan, dan kepedulian terhadap sesama. Melalui proses pembelajaran dan berbagai pengalaman pengembangan diri, UPH mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi pemimpin masa depan yang takut akan Tuhan, unggul, dan mampu membawa dampak yang berarti bagi masyarakat.
Bagi civitas academica UPH yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau layanan terkait disabilitas, dapat menghubungi Sekretariat ULKD UPH melalui email di sekretariat.ulkd@uph.edu. Bersama ULKD, mari wujudkan lingkungan kampus yang semakin inklusif, aksesibel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua untuk belajar, bertumbuh, dan berkontribusi.
————————
Corporate Communications Universitas Pelita Harapan