27/07/2026 Law
Tangerang, 24 Juli 2026 – Universitas Pelita Harapan (UPH) memperkuat kontribusinya bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia melalui Sidang Terbuka Upacara Pengukuhan Dua Guru Besar Fakultas Hukum (FH) yang diselenggarakan di Auditorium Gedung D, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang. Pengukuhan ini tidak hanya menandai bertambahnya profesor di lingkungan UPH, tetapi juga menghadirkan gagasan akademik yang relevan untuk menjawab tantangan hukum di bidang pasar modal dan perdagangan internasional.
Dua dosen FH UPH yang resmi dikukuhkan sebagai guru besar, yakni Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H. dan Prof. Michelle Engel Limenta, S.H., LL.M., Ph.D., yang juga menjabat sebagai Head of UPH Center for International Trade and Investment (CITI). Melalui kepakaran dan penelitian yang terus dikembangkan, keduanya diharapkan semakin memperkuat peran UPH dalam menghasilkan pemikiran dan inovasi yang berdampak bagi kebijakan publik, dunia usaha, serta perkembangan ilmu hukum di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam upacara pelantikan kedua guru besar, Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. menyampaikan rasa syukur atas bertambahnya jumlah profesor hukum di UPH. Menurutnya, pencapaian ini mencerminkan komitmen UPH dalam membangun kualitas akademisi berstandar internasional sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi bagi pembangunan bangsa.
“Kami bersyukur atas bertambahnya dua guru besar baru di Fakultas Hukum UPH. Pencapaian ini menunjukkan bahwa semakin banyak dosen UPH yang terus berkembang, menyelesaikan pendidikan doktor, hingga mencapai jenjang profesor. Kami berharap kehadiran kedua guru besar ini semakin memperkuat kontribusi UPH, khususnya dalam bidang hukum, melalui pemikiran dan masukan yang dapat mendukung pembangunan serta tata kelola bangsa yang lebih baik,” ujar Rektor UPH.
Apresiasi juga disampaikan oleh Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A., selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III yang turut memberikan sambutan dalam upacara pengukuhan. Ia menilai bertambahnya guru besar di lingkungan UPH menjadi cerminan budaya akademik yang produktif sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap kemajuan pendidikan tinggi nasional.
“Kepada Profesor Fajar dan Profesor Michelle, saya ingin menyampaikan bahwa gelar guru besar ini adalah awal, bukan garis akhir. Masyarakat dan pemerintah menantikan gagasan-gagasan konkret, rekomendasi kebijakan, serta pengabdian kepada masyarakat yang memberikan dampak nyata. Saya berharap kedua profesor dapat terus berkarya dan menghadirkan kontribusi terbaik bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi di Indonesia,” pesannya.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk Memperkuat Ketahanan Pasar Modal
Gagasan Prof. Dr. Fajar Sugianto mengenai reformasi tata kelola pasar modal mengantarkannya dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (SK Mendiktisaintek) Nomor 1783/M/KPT.KP/2026 TMT 1 Januari 2026.
Melalui orasi ilmiah berjudul ‘Upaya Mencapai Ketahanan Pasar: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai Paradigma Penyelarasan Tata Kelola’, Prof. Fajar menyoroti pentingnya pembaruan tata kelola Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat ketahanan pasar modal di tengah dinamika ekonomi global.
Menurut Prof. Fajar, gejolak ekonomi global bukanlah satu-satunya penyebab ketidakstabilan pasar modal. Kondisi tersebut justru mengungkap adanya tantangan dalam tata kelola BEI yang masih menggunakan sistem mutualisasi. Dalam sistem tersebut, perusahaan sekuritas berperan sebagai pemilik, pelaku pasar, sekaligus pihak yang diawasi, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pengawasan.
Untuk itu melalui penelitiannya, Prof. Fajar menawarkan konsep demutualisasi sebagai langkah reformasi agar BEI lebih berfokus pada kepentingan publik dan stabilitas pasar. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut harus didukung tata kelola yang independen, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang konsisten untuk memperkuat kepercayaan investor dan ketahanan pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi BEI harus dipahami sebagai bagian dari reformasi sistemik yang disesuaikan dengan kerangka hukum domestik. Reformasi ini hanya dapat berhasil memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan investor apabila ditopang oleh koordinasi kelembagaan yang koheren, ketegasan penegakan hukum, serta kemandirian bursa dalam menghadapi guncangan ekonomi global,” jelas Prof. Fajar.
Hukum Perdagangan sebagai Instrumen Transformasi yang Berdampak
Berangkat dari pemikirannya mengenai hukum perdagangan sebagai instrumen transformasi, Prof. Michelle Engel Limenta, dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional berdasarkan SK Mendiktisaintek Nomor 43612/M/KPT.KP/2025 TMT 1 Oktober 2025.
Melalui orasi ilmiah berjudul ‘Trade Law and Transformation: From Rules to Purpose’, Prof. Michelle menyoroti bahwa hukum perdagangan tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan yang mengatur perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu menjawab perubahan sosial, perkembangan teknologi, tantangan lingkungan, serta kebutuhan Pembangunan yang terus berkembang
Lebih jauh, ia mengaitkan transformasi tersebut dengan dunia pendidikan. Menurutnya, pendidikan hukum memiliki peran penting dalam mempersiapkan generasi baru yang tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya secara bertanggung jawab dengan pertimbangan yang bijaksana dan tujuan yang jelas.
“Hukum perdagangan harus terus berkembang, tidak hanya sebagai seperangkat aturan yang mengatur perdagangan internasional, tetapi sebagai sarana untuk menghadirkan transformasi yang bermakna. Demikian pula pendidikan hukum perlu mempersiapkan calon-calon praktisi hukum yang bukan hanya memahami hukum, tetapi mampu menerapkannya dengan pertimbangan yang matang, rasa tanggung jawab, dan tujuan yang jelas,” ungkap Prof. Michelle.
Pengukuhan kedua guru besar ini menegaskan peran Fakultas Hukum UPH dalam menghadirkan pengembangan ilmu hukum yang relevan dengan tantangan masa kini, khususnya di bidang pasar modal dan perdagangan internasional. Melalui keahlian, riset, dan pemikiran yang terus berkembang, keduanya diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kebijakan publik, dunia akademik, industri, dan masyarakat.
Pencapaian ini juga mencerminkan komitmen UPH dalam membangun keunggulan akademik melalui pendidikan holistis yang berpusat pada Kristus, didukung oleh akademisi berkualitas dan budaya riset yang terus berkembang. Melalui ekosistem pendidikan tersebut, UPH mempersiapkan mahasiswa menjadi pemimpin masa depan berkualitas unggul yang takut akan Tuhan dan berdampak bagi masyarakat, bangsa, dan dunia.
***
Tentang Universitas Pelita Harapan
Berdiri sejak 1994, UPH memiliki Visi: Menjadi universitas yang berpusatkan pada Kristus, yang dibangun dan dikembangkan di atas dasar pengetahuan sejati, iman dalam Kristus, dan karakter Ilahi. UPH senantiasa berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui pendidikan tinggi yang unggul, holistik, dan transformatif; dengan tujuan menghasilkan pemimpin masa depan yang takut akan Tuhan, kompeten, dan profesional.
UPH adalah universitas berbasis iman Kristiani yang berkomitmen pada pendidikan berkualitas berstandar global dan telah meraih Akreditasi UNGGUL. Melalui program Sarjana dan Pascasarjana (S2 dan S3), UPH telah mencetak lebih dari 60.000 alumni yang berkontribusi di berbagai sektor industri, baik di Indonesia maupun di dunia.
Dengan 78 program studi yang mencakup berbagai disiplin ilmu, UPH mengusung pendekatan pembelajaran berbasis industri dan riset. UPH juga telah menjalin lebih dari 600 kemitraan strategis dengan universitas dan industri, baik di tingkat nasional maupun internasional.
————————
Corporate Communications Universitas Pelita Harapan
corporate.communication@uph.edu