NEWS & PUBLICATION

Pemerintah Indonesia Memerlukan Praktisi Hukum yang Mengerti Sistem Perdagangan Multilateral

28/05/2009 Uncategorized

Pemerintah Indonesia Memerlukan Praktisi Hukum yang Mengerti Sistem Perdagangan Multilateral

Tenaga kerja yang berpotensi dibutuhkan di Pemerintahan Indonesia di saat krisis global, terutama di bidang kebijakan perdagangan multilateral.

Lippo Village (26/5) ? ?Indonesia memiliki tenaga kerja yang bagus, terutama di tiga tahun akhir ini. Negara kita memiliki potensi untuk mengungguli negara lain. Bisa terlihat dari juara lomba fisika, matematika dan masih banyak lagi lomba di skala internasional,? kata Direktur Perdagangan, Industri, Investasi dan HKI DEPLU, Asianto Sinambela, dalam seminar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Selasa (26/5).

Potensi tenaga kerja tersebut, kata Sinambela, dibutuhkan oleh pemerintah Indonesia di masa krisis global seperti ini, terutama di bidang kebijakan perdagangan multilateral. ?Kami benar-benar membutuhkan ahli dalam kebijakan perdagangan multilateral di pemerintahan. Namun sebelum itu, mereka harus mengerti sepenuhnya mengenai kebijakan perdagangan di negara kita,? katanya.

Sinambela juga mengatakan kurangnya praktisi hukum pemerintahan merupakan salah satu penyebab signifikan akan masalah pasar yang terjadi di Indonesia. Ia menegaskan pemerintah dan beberapa pebisnis masih mengalami kesulitan untuk bernegosiasi secara maksimal dalam hubungan perdagangan multilateral karena kurangnya pemahaman standar kebijakan perdagangan internasional dari World Trade Organization (WTO).

Menambahkan pernyataan Sinambela, Tim Penasehat Nasional untuk Negosiasi Perdagangan Internasional, Adolf Warouw, menyatakan dalam kesepakatan perdagangan multilateral, Indonesia memerlukan praktisi hukum aktif yang dapat memahami dan menciptakan konsep dalam perencanaan strategi saat globalisasi.

Ia mengatakan, bila Indonesia ingin menjadi sukses pada saat globalisasi, pemerintah harus memperbaharui peraturan perdagangan regional terlebih dahulu. ?Kita haru melihat seberapa siap kita dalam kebijakan perdagangan. Kita perlu memperkuat kebijakan sehingga membawa keuntungan untuk pengembangan pasar nasional kita,? katanya.

Menanggapi pernyatan Warouw dan Sinambela, Dosen Fakultas Hukum UPH, Jessica Los Banos, menyatakan institusi pendidikan Indonesia harus mulai mendidik pelajar mereka dengan pelajaran spesifik mengenai kebijakan perdagangan internasional.

?Pendidikan akan meningkatkan kualitas hidup dan kerja negara di berbagai bidang seperti ekonomi, pemerintahan, hubungan multilateral, infrastruktur, dan masih banyak lagi,? kata Jessica.

Karena itu, ia menyatakan, pendidikan kebijakan hukum internasional harus lebih ditingkatkan dan disesuaikan dengan kurikulum institusi pendidikan. Ia menyarankan pelajaran yang spesifik seperti hukum perdagangan internasional swasta, hukum perdagangan internasional negeri atau hukum ekonomi internasional, hukum perdagangan regional dan hukum komersial dalam negeri.

Jessica juga mengatakan perkembangan ilmu kebijakan perdagangan regional juga harus turut dimasukkan ke pendidikan mahasiswa hukum. ?Oleh karena itu, kita tidak hanya bisa menciptakan praktisi hukum terkualifikasi yang dapat mengatasi masalah hukum sehari-hari tapi juga dapat bergabung dengan pemerintah dan mengembangkan kebijakan perdagangan baru baik untuk domestik maupun internasional,? katanya.