NEWS & PUBLICATION

Pengukuhan Professor dan Assitant Professor Fakultas Hukum UPH

30/04/2015 Uncategorized

Pengukuhan Professor dan Assitant Professor Fakultas Hukum UPH

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) mengkuhkan jabatan Professor kepada Dr. Frans Hendra Winarta, SH., MH. dan Assistant Professor kepada Dr. Jonker Sihombing, SE., SH., MH., MA., pada 29 April 2015

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) mengkuhkan jabatan Professor kepada Dr. Frans Hendra Winarta, SH., MH. dan Assistant Professor kepada Dr. Jonker Sihombing, SE., SH., MH., MA., pada 29 April 2015

Pimpinan UPH, Professor  Dr. Frans Hendra Winarta, SH., MH., Assistant Professor Dr. Jonker Sihombing, SE., SH., MH., MA., dan Guru Besar dari beberapa Fakultas Hukum dan praktisi hukum

 

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) mengkuhkan jabatan Professor kepada Dr. Frans Hendra Winarta, SH., MH. dan Assistant Professor kepada Dr. Jonker Sihombing, SE., SH., MH., MA., pada 29 April 2015. Dr. Frans Hendra Winarta, merupakan pendiri Frans Winarta & Partners (FWP) Law Firm, dan telah mengajar di FH UPH sejak 1995 sampai sekarang, aktif sebagai praktisi hukum dan pendidikan, aktif dalam kegiatan-kegiatan arbitrase dalam dan luar negeri, serta memiliki prestasi yang membanggakan. Sementara Dr. Jonker Sihombing, merupakan dosen tetap di FH UPH pada jenjang S1 dan pascasarjana, saat ini menjabat sebagai ketua program studi Magister dan Doktor hukum UPH, aktif dalam dunia pendidikan dan menghasilkan berbagai karya ilmiah.

 

Dalam pidato pengukuhannya Professor Dr. Frans menyampaikan pidato yang berjudul ?PRINSIP PROSES DAN PRAKTIK ARBITRASE DI INDONESIA YANG PERLU DISELERASIKAN DENGAN KAIDAH INTERNASIONAL?. Frans menekankan bahwa UU Arbitrase Nasional Indonesia, sebagai undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengeketa, perlu untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip arbitrase Internasional, demi menjamin kepastian hukum di Indonesia dan memenuhi tuntutan dunia bisnis yang dinamis. Selain itu, apabila Indonesia mampu menjadi negara yang lebih bersahabat terhadap arbitrase (arbitration friendly) akan mendorong iklim investasi yang kondusif di Indonesia, hal ini dikarenakan pada saat ini arbitrase telah menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha baik asing maupun domestik untuk menyelesaikan sengketa bisnis. ?Apabila kita mengabaikan hal tersebut maka kita tidak dapat memenuhi tuntutan para pelaku usaha di kemudian hari? ungkap Frans. Dalam menutup pidatonya Frans mengutip kata-kata dari John F. Kennedy yang mengatakan ?Change is the law of life. And those who look only to the past or present are certain to miss the future?.

 

Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, SH., MH.
 Assistant Prof. Dr. Jonker Sihombing, SE., SH., MH., MA.

 

Selanjutnya, Assistant Professor Dr. Jonker menyampaikan pidato yang berjudul ?TANTANGAN BAGI PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA MENYONGSONG MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015?. Ia mengatakan bahwa ulasan secara akademis mengenai hal ini dianggap perlu karena pada akhir tahun ini sektor jasa keuangan dan perbankan tanah air akan terintegrasi dengan perbankan yang ada di kawasan ASEAN. Selain itu, di dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kegiatan perbankan termasuk salah satu dari 12 sektor ekonomi lainnya yang dipercepat perdagangan bebasnya. Krisis moneter pada tahun 1998/1999 menjadi momentum awal dari timbulnya utang pemerintah kepada sektor domestik dalam jumlah yang cukup besar. Pada saat itu terjadi krisis nilai tukar rupiah terhadap USD, yang mengakibatkan sebagian besar perbankan di tanah air menderita kredit macet dan kerugian selisih kurs sehingga mereka mengalami insolvency. Jonker juga mengatakan kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dianggap belum sepenuhnya mampu menampung kebutuhan untuk menyongsong MEA yang dimulai pada tahun 2015. Unsur keadilan dalam UU OJK belum mendapatkan perhatian serius. Karenanya Ia mengusulkan agar berbagai aspek terkait perlu mendapat perhatian sehingga perbankan tanah air dapat berkompetisi dengan kantor cabang bank-bank asing. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang mampu memperkuat ketahanan perbankan tanah air dari efek menular (contagion effect) penyakit di sektor moneter dan perbankan negara tetangga.

 

Pada kesempatan ini, hadir pula Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran (UNPAD), Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., dan memberikan sambutan. Ia mengatakan bahwa Professorship merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada akademisi, termasuk juga kepada praktisi yang berprofesi sebagai akademisi. Professorship juga dapat diberikan kepada pejabat pemerintahan yang telah diakui jasa-jasanya terhadap negara. Prof. Romli menyampaikan rasa kagumnya kepada kedua Professor yang baru dilantik, bahwa mereka telah memberikan kontribusi yang besar dalam bidangnya dan sudah sepantasnya mendapatkan gelar Professor. ?Professor merupakan aset bangsa, karenanya kedua professor yang baru saja dilantik diharapkan untuk terus melakukan karya-karya yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,? tegas Romli.

 

Sekitar 200 undangan hadir dalam pengukuhan ini, di antaranya adalah pimpinan, dosen dan staff UPH, Guru Besar dari beberapa Fakultas Hukum dan praktisi hukum, diantaranya Prof. Em. Dr. Eddy Damian, SH., tokoh Katolik dan Budayawan Indonesia, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr.Maria Farida Indrati, S.H., M.Hum dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ke-29, Amir Syamsuddin, keluarga, dan kerabat dari kedua Professor.(fc)

 

UPH Media Relations