NEWS & PUBLICATION

Olahraga Professional Memerlukan Dukungan dari Institusi Pendidikan

13/10/2009 Uncategorized

Olahraga Professional Memerlukan Dukungan dari Institusi Pendidikan

is_youtube

Dunia olahraga di Indonesia, terutama sepak bola, masih jauh dari permainan yang adil. Kurangnya pengertian akan hukum olahraga di Indonesia merupakan salah satu faktor yang menyulitkan penyelenggaraan permainan yang adil.

Robert Siekman, Roberto Branco Martins, Joko Driyono, dan Hinca Pandjaitan di seminar.

 

Dunia olahraga di Indonesia, terutama sepak bola, masih jauh dari permainan yang adil. Kurangnya pengertian akan hukum olahraga di Indonesia merupakan salah satu faktor yang menyulitkan penyelenggaraan permainan yang adil. Karena itu, diperlukan kerjasama antara beberapa pihak termasuk institusi pendidikan untuk membuka cakrawala para atlet serta organisasi yang berkaitan dengan olahraga.

Berangkat dari hal ini, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan bekerjasama dengan Lex Sportiva Instituta Indonesia mengadakan ?Lex Sportiva International and Professinal Football? seminar. Seminar yang diadakan di UPH ini (8/10) menampilkan pembicara Joko Driyono, Kepala Eksekutif PT Liga Indonesia, Robert Siekman, University of Leiden, Belanda dan Roberto Branco Martins, Asser International Sports Law Center. Seminar ini dimoderasi oleh Hinca IP Pandjaitan, Indonesia Lex Sportiva Instituta.

Menurut Driyono, sejak tahun 2008, setiap klub profesional di Indonesia harus memiliki ijin dari Liga Indonesia. Sekarang ini, hanya 18 klub yang sudah memiliki ijin tersebut. Namun, ia menambahkan masih ada banyak kendala yang harus diperhatikan di klub Indonesia, termasuk lemahnya infrastruktur, manajemen finansial yang tidak profesional, kurangnya staff profesional, tidak adanya pengembangan klub serta peraturan yang masih belum dirancang.

Mengenai manajemen klub, menurut Driyono, diperlukan kerjasama antara institusi pendidikan seperti universitas untuk melakukan penelitian dan pengembangan di area yang diperlukan seperti hukum, pemasaran dan manajemen. Kerjasama seperti ini sudah dilaksanakan di negara-negara Eropa beberapa dekade lalu.

Siekman mengatakan olahraga merupakan percabangan baru di sekolah hukum yang dinamakan hukum olahraga. Menurutnya, percabangan baru dari ilmu ini dapat menghasilkan profesional di dunia hukum yang akan selalu berkembang. Sekarang, berbagai profesi mengenai hukum olahraga memiliki peran yang penting terutama di negara-negara Eropa.

Bagaimana pendidikan dapat berkontribusi di bidang olahraga Indonesia? Akankah hukum di olahraga bisa menjadi konsentrasi studi yang spesial dengan terbukanya kesempatan karir sebagai perkembangan dunia olahraga? Dunia olahraga Indonesia menunggu jawabannya. (rh/cyn)
 
UPH Media Relations