NEWS & PUBLICATION

Peluncuran Buku Mengenai Tindak Korupsi di Indonesia

07/09/2010 Uncategorized

Peluncuran Buku Mengenai Tindak Korupsi di Indonesia

Buku yang merupakan kumpulan dari putusan-putusan MA terhadap 160 tindak korupsi di Indonesia pada periode 2001-2008, bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat luas mengenai apa yang disebut korupsi dan termasuk kasus-kasus yang te

Buku yang merupakan kumpulan dari putusan-putusan MA terhadap 160 tindak korupsi di Indonesia pada periode 2001-2008, bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat luas mengenai apa yang disebut korupsi dan termasuk kasus-kasus yang te

Korupsi akhir-akhir ini menjadi bahasan yang sudah tidak asing lagi dan merupakan hal yang biasa. Bagaimana dengan korupsi di Indonesia. Survey Lembaga Transparency International tahun 2009 mencatat bahawa Indonesia berada pada peringkat 111 dari 180 negara dengan skor 2,8 untuk tingkat korupsinya. Artinya, kasus-kasus korupsi di Indonesia berada pada tingkat yang cukup tinggi. Demikian dikatakan Jamin Ginting, SH., MH., pada acara peluncuran buku ?Kapita Selekta Kasus-kasus Korupsi di Indonesia: Putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia?, pada Kamis (26/8), di Function Hall Graha Niaga.

 

Buku yang merupakan kumpulan dari putusan-putusan MA terhadap 160 tindak korupsi di Indonesia pada periode 2001-2008, bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat luas mengenai apa yang disebut korupsi dan termasuk kasus-kasus yang terjadi. Sehingga nantinya akan terbentuk pemahaman dan pandangan serta pembentukan sikap yang benar terhadap tindak-tindak korupsi.

 

Pada acara yang sama, diluncurkan juga buku ?Toward A Progressive Public Prosecutor?s Office: A Study on Investigation, Prosecution and Adjudication of Criminal Acts of Corruption? karya Dr. Yudi Kristiana, SH., M.Hum., sekaligus dilakukan diskusi yang membahas kasus-kasus Korupsi, bersama para penulis dan pembicara tamu, Chandra Hamzah, Pimpinan KPK.

 

Pada akhir sesi, Jamin Ginting menyampaikan beberapa kesimpulan dari buku yang ditulisnya; pertama, penjatuhan hukum terhadap terdakwa tidak diberikan secara maksimal; kedua, putusan Hakim Agung tidak memberikan efek jera; ketiga, Hakim Agung juga tidak memperhatikan aspek kerugian negara dan penggantian atas kerugian tersebut; dan keksimpulan terakhir, Hakim Agung dipengaruhi oleh faktor-faktor lain dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

 

Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga hukum seperti Masyarakat Transparansi Indonesia, KLIR serta LSM, dan kalanga akademisi, mendapat tanggapan yang cukup baik. Apresiasi yang tinggi disampaikan oleh para peserta seminar, walaupun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam proses penulisan selanjutnya. Secara simbolis kedua buku yang diluncurkan tersebut diserahkan kepada Chandra Hamzah. Diharapkan buku tersebut dapat berguna menjadi referensi bagi penegakan hukum tindak korupsi di Indonesia. (feb)

UPH Media Relations