28/10/2011 Uncategorized
Siswa sering harus berurusan dengan pengutipan, terutama dalam menulis makalah dan skripsi.
![]() |
Dr Henry Soelistyo, SH, LL.M., penulis Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta Dan Etika |
Masalah pengutipan adalah masalah umum dalam dunia pendidikan. Siswa sering harus berurusan dengan pengutipan, terutama dalam menulis makalah dan skripsi. Namun, siswa sering lupa untuk menyertakan sumber kutipan atau catatan kaki yang mengacu pada sumber kutipan mereka. Ini bisa menyeret mereka ke dalam kasus plagiarisme. Plagiarisme adalah mengambil esai, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan mengklaimnya sebagai milik kita sendiri. Pelaku plagiarisme dalam dunia pendidikan bisa mendapatkan hukuman yang sangat berat, seperti pencabutan gelar akademik, atau bahkan pemecatan dari institusi pendidikan. Karena ada banyak kasus plagiarisme di Indonesia, penerbit buku Kanisius meluncurkan buku berjudul Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta Dan Etika yang ditulis oleh Dr Henry Soelistyo, SH, LL.M. Pada Kamis, Oktober 26, 2011, Fakultas Hukum UPH menyelenggarakan bedah buku di MYC, Gedung C, Kampus UPH Karawaci. Dalam acara ini, Profesor. Dr Bintan R. Saragih, SH, dekan fakultas hukum, mengatakan, “Pikirkanlah etika norma selain dari peraturan.” Menurutnya, kita harus beradaptasi dengan kebiasaan menghormati dan menghargai karya orang lain. “Orang yang tidak memiliki etika akan cenderung melanggar hukum,” tambah Prof Bintan. Jumlah kasus plagiarisme di dunia pendidikan menjadi latar belakang Dr Henry dalam menulis buku ini. Dia menyayangkan jika judul profesor harus dicabut dan karirnya sebagai seorang pendidik harus dihancurkan hanya karena plagiarisme. Hukum hak cipta yang ada lebih fokus pada hak-hak ekonomi, bukan hak moral. Dia berpikir hukum harus dibuat untuk melindungi hak moral, bukan hanya hak-hak ekonomi. Aturan-aturan hak moral yang tampaknya dilupakan harus ditingkatkan. Menurut Dr Henry, kejujuran harus dijunjung tinggi dalam dunia akademis. “Mari kita memberi perhatian terhadap masalah kutipan, jika tidak, bersiap-siap untuk hukuman ganda pelanggaran,” katanya. Dr Hinca Panjaitan, SH, M.H. dan Dr Belinda Rosalina, SH, M.H. adalah pengulas dari buku Plagiarisme yang ditulis oleh Dr.Henry Soelistyo. Dalam ulasan buku, Dr Belinda sedang berdebat apakah plagiarisme adalah pelanggaran etika atau hukum. Dia juga menjelaskan perbedaan antara plagiat dan hak cipta. Sementara itu, Dr Hinca Panjaitan memberikan ide-ide baru untuk judul buku ini, bernama “Menelanjangi Plagiarisme Dan Cara Cerdas keluar Bahasa Dari ancaman ini.” Dr Hinca juga berharap bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia harus diperkenalkan dengan buku ini, sehingga semua siswa dan dosen akan menyadari plagiarisme. Ulasan ini acara buku dihadiri oleh sekitar 170 peserta dari Asosiasi HKI Indonesia, perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika, Pengadilan Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden, beberapa kantor hukum, perwakilan anggota Asiri, serta mahasiswa hukum dan mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik UPH. Dr Henry berharap bahwa buku ini tidak akan mencegah orang-orang dan mengurangi produktivitas karya ilmiah tapi menyadari masalah hak cipta dan tidak menjadi korban plagiarisme. UPH Media Relations
|
||||||
|