NEWS & PUBLICATION

Seminar Memberantas Praktik Kartel di Indonesia: Tantangan Bukti Tidak Langsung

24/01/2012 Uncategorized

Seminar Memberantas Praktik Kartel di Indonesia: Tantangan Bukti Tidak Langsung

Pada hari Jumat, 20 Januari, 2012, Fakultas Hukum UPH mengadakan seminar nasional berjudul ?Seminar Memberantas Praktik Kartel di Indonesia: Tantangan Bukti Tidak Langsung.?

Seminar nasional yang dihadiri lebih dari 70 orang. Seminar dibagi menjadi dua sesi yang membahas praktik kartel.
   

Pada hari Jumat, 20 Januari, 2012, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) mengadakan seminar nasional berjudul ?Seminar Memberantas Praktik Kartel di Indonesia: Tantangan Bukti Tidak Langsung.? Seminar ini menampilkan Dr. jur. Udin Silalahi, SH.,LLM (UPH), Prof. Dr. Ine S. Ruki (LPEM-FEUI), Dr. Anna Maria Tri Anggraini, SH.,MH (KPPU), Mr. HMBC Rikrik Rizkiyana,SH, and Dr. Sutrisno Iwantono (KADIN) dengan Pidato kunci oleh Ir. Muhammad Nawir Messi, MSc., Ketua dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Acara ini dihadiri mahasiswa dan dosen dari UPH, praktisi hukum, dan perwakilan dari firma-firma hukum.

Kartel didefinisikan sebagai perjanjian resmi di antara firma-firma di dalam industri yang bersifat oligopolistik. Rizkiyana menjelaskan bahwa anggota-anggota kartel bisa setuju akan beberapa hal seperti harga, total produksi industri, saham pasar, alokasi pelanggan, alokasi wilayah, persengkokolan tender, pendirian agensi sales umum, dan pembagian keuntungan ataupun gabungan dari hal-hal tersebut. Kartel dalam artian yang luas memiliki arti yang sama dengan bentuk ?eksplisit? kolusi.

Silalahi menyebutkan bahwa praktik kartel sulit dideteksi karena terjadi di industri yang bersifat oligopolistik. Dalam investigasi, terdapat dua macam bukti; bukti langsung dan bukti tidak langsung. Bukti langsung dari sebuah perjanjian adalah bukti yang mengidentifikasikan pertemuan atau komunikasi antara orang dan menjelaskan inti dari perjanjian mereka. Bukti tidak langsung tidak secara spesifik menjelaskan syarat ataupun kelompok yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Bukti tidak langsung terdiri dari bukti komunikasi di antara operator kartel yang terduga dan bukti ekonomi yang menyangkut pasar dan yang terlibat dalam pelaksanaannya di mana tersirat tindakan yang dilakukan secara bersama.

Sementara itu, Anggraini menjelaskan bukti tidak langsung dengan mendefinisikan elemen-elemen kartel. Ada beberapa elemen kartel; praktisi bisnis, perjanjian, para pesaing, pasar yang sama, harga yang diregulasi, pembatasan pasokan, pembatasan area, dan hal tersebut menyebabkan praktik monopoli atau persaingan bisnis yang tidak adil. (dee)

UPH Media Relations