NEWS & PUBLICATION

Sidang Terbuka Doktor Hukum

12/06/2013 Uncategorized

Sidang Terbuka Doktor Hukum

?Konsepsi Hak Penguasaan Negara Atas Tanah Menurut Konstitusi Indonesia?

?Konsepsi Hak Penguasaan Negara Atas Tanah Menurut Konstitusi Indonesia?

Suasana sidang terbuka doktor hukum

Program Doktor Hukum UPH menggelar sidang terbuka untuk Meray Hendrik Mezak, SH., MH., dosen FH UPH, pada Senin, 25 Maret 2013. Dalam disertasinya Meray mengangkat judul ?Konsepsi Hak Penguasaan Negara Atas Tanah Menurut Konstitusi Indonesia?, dengan 3 rumusan masalah; mempertanyakan ratio legis dan dasar ontologis hak penguasaan tanah dari sudut pandang konstitusi Indonesia, konsistensi penerapan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan bagaimana kepastian hukum untuk pemegang hak atas tanah.

 

Terhadap ketiga permasalah tersebut, dalam disertasinya disimpulkan bahwa harmonisasi dalam pengaturan penguasaan negara atas tanah telah sesuai ratio legisnya, sementara dari segi dasar ontologis masih ditemukan ketentuan yang belum sejalan dengan dasar filosofi Pasal 33 UUP 1945. Sementara dari sisi penerapan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dilihat dari kepastian hukum bagi pemegang hal atas tanah berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan, pengaturannya sudah cukup memadai, hanya saja batasan makna kepentingan umum perlu pengaturan lebih lanjut supaya tidak terjadi multi tafsir. Kesimpulan terkahir, menjawab permasalahan ketiga, disimpulkan bahwa demi kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah, sistem pendaftaran tanah di Indonesia sebaiknya menggunakan sistem Torrens.

 

Hasil sidang terbuka ini memutuskan Meray Hendrik Mezak, SH., MH., dinyatakan lulus sebagai doktor Hukum dengan nilai terpuji. Dekan FH UPH, Prof. Bintan Saragih menyatakan Meray sebagai Doktor Hukum ke 15 yang diluluskan oleh program Doktor Hukum UPH. ?Ini merupakan kebanggaan bagi kami civitas akademika FH UPH. Dengan kelulusan anda, maka secara ratio jumlah dosen yang bergelar Doktor sebanding dengan dosen bergelar Master. Kedepannya FH UPH akan terus meningkatkan dosen-dosen bergelar Doktor, hingga mencapai ratio ideal 6:4 (6 Doktor dan 4 Master). Inilah yang membuat FH UPH memperoleh akreditasi A. Salah satunya unsur komposisi dosen yang lebih banyak Doktor, daripada Master. Karena itu kami sangat concern dengan pendidikan para dosen kami. Setelah pa Meray berikutnya akan ada 3 lagi kandidat doktor hukum di FH UPH,? Paparnya.

 

Sidang terbuka dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UPH, Prof. Dr. Bintan Saragih, SH., dan tim penguji Prof. Dr. Valerine JL. Kriekhoff, SH., MA., (promotor), Prof., Dr. Agus Suryadi SH., MH., (ko-promotor), Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH., Dr. Abdul Rachman, SH., MH., Dr. Endang Pandamdari, SH., CN., MH., Dr. Eduard Izaak Hahuly, SH., LL., dan Dr. Henry Soelistyo Budi, SH., LLM., Ketua Program Studi Doktor Hukum UPH.

 

Acara berlangsung tertib, selama kurang lebih 2 jam. Hadir pada acara ini rekan dosen dan mahasiswa serta keluarga.

 
Meray Hendrik Mezak, SH., MH., dosen FH UPH memaparkan disertasinya
 
Usai sidang terbuka
 
UPH Media Relations