31/08/2016 Uncategorized
Senin, 29 Agustus 2016, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pelita Harapan menggelar sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Paul Soetopo Tjokronegoro, mantan Direktur Bank Indonesia
Senin, 29 Agustus 2016, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pelita Harapan menggelar sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Paul Soetopo Tjokronegoro, mantan Direktur Bank Indonesia
Foto Bersama Dr. Paul Soetopo Tjokronegoro Bersama Pemimpin Sidang, Promotor, Ko-Promotor, dan Tim Penguji Usai Sidang Terbuka Doktor Hukum |
||
Senin, 29 Agustus 2016, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pelita Harapan menggelar sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Paul Soetopo Tjokronegoro, mantan Direktur Bank Indonesia, untuk mempertahankan disertasi berjudul ?Penormaan Asas Kekhususan Sistematis Yang Berbasis Efisiensi Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perbankan?. Sidang ini dipimpin oleh Rektor UPH, Dr. (Hon) Jonathan L. Parpak, M.Eng.Sc., beserta Promotor dan Ko-Promotor, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Bintan Saragih, S.H., M.H., dan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.H., Prof. J. Soedradjad Djiwandono, Ph.D., Asst. Prof. Jonker Sihombing, S.E., S.H., M.H., M.A., Dr. V. Henry Soelistyo Budi , S.H., LL.M., dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. Paul Soetopo Tjokronegoro dinyatakan lulus dengan predikat summa cumlaude.
Dalam paparan disertasinya, Paul menjelaskan judul disertasinya dilatarbelakangi oleh adanya perdebatan antara hukum pidana korupsi dan hukum pidana administrasi, terkait dengan asas kekhususan sistematis dalam Pasal 14 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Soetopo, asas kehususan ini menjadi gray area sehingga menimbulkan multi interprestasi. Sementara undang-undang tindak pidana korupsi tersebut masih menjadi satu-satunya landasan hukum yang digunakan pemerintah. Di satu sisi ada yang melihat asas kekhususan sistematis ini belum lengkap karena hanya ada pada undang-undang tindak pidana korupsi sementara dalam undang-undang pidana administrasi yang mempunyai sangsi pidana, tidak ada secara spesifik. Perdebatan yang terjadi adalah bagaimana dengan perbuatan pidana yang terjadi di dalam undang-undang pidana administrasi. Hal ini menjadi masalah karena tidak ada ketegasan yang diatur dalam UU pidana administrasi.
Karenanya melalui disertasinya ia mengusulkan adanya penormaan asas kekhususan sistematis di dalam undang-undang pidana administrasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang lain, yaitu menggunakan metodologi hukum analisis ekonomi atau Economic Analysis of Law (EAL) dengan perangkatnya yang disebut analisis dampak regulasi atau Regulatory Impact Assement (RIA) dan Cost Benefit Analysis (CBA), sebagai tools yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, sehingga dapat menghindari bias. |
||
|
||
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan umum harus menjadi peganggan semua pihak, baik legislatif, yudikatif dan masyarakat. Untuk mengukur apakah suatu regulasi memberi manfaat bagi kesejahteraan, dapat diukur dari biaya yang efisien, serta rasio benefit dan cost yang paling tinggi. Jadi pendekatan yang digunakan adalah pendekatan regulasi.
?Regulasi yang baik menurut saya adalah yang memenuhi unsur efisiensi dan efektifitas. Efisiensi dalam arti, dengan sumber daya terbatas dapat menghasilkan benefit yang besar. Efektifitas, apabila regulasi dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat,? jelasnya.
Paul juga menyarankan agar penormaan secara eksplisit asas kekhususan sistematis diterapkan ke dalam kelompok undang-undang pidana administrasi di bidang perbankan yaitu UU tentang Bank Indonesia, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU tentang Lembaga Penjaminan Simpanan, UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU tentang Perbankan.
Sidang ini dihadiri keluarga dan lebih dari 200 undangan. Tampak diantara para undangan Prof. Dr. Budiono, mantan Wakil Presiden RI ke-11, Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri ESDM, dan Rahadi Ramelan, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. (rh)
|
||
|
||
UPH Media Relations |