NEWS & PUBLICATION

Irwan Djaja Doktor Ilmu Hukum UPH ke-29, Usulkan Model Hukum Hybrid Untuk Mengatur Praktek Konvergensi Usaha TIK

31/10/2016 Uncategorized

Irwan Djaja Doktor Ilmu Hukum UPH ke-29, Usulkan Model Hukum Hybrid Untuk Mengatur Praktek Konvergensi Usaha TIK

number

Perkembangan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang cepat dan dinamis dalam dua dekade terakhir, memicu berkembangnya praktek konvergensi usaha TIK yang mengintegrasikan jasa dan produk sektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi

Irwan Djaja Menerima Pelakat dari Dekan FH Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Usai Pengumuman Kelulusan Sidang 

 

Perkembangan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang cepat dan dinamis dalam dua dekade terakhir, memicu berkembangnya praktek konvergensi usaha TIK  yang mengintegrasikan jasa dan produk sektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi secara bersamaan. Dalam kenyataannya praktek bisnis konvergensi TIK sulit berkembang karena regulasi yang kurang memadai. Untuk itu Irwan Djaja melalui disertasinya mengusulkan agar praktek dan pelaksanaan konvergensi di industri TIK diatur oleh model hukum hybrid,  yang menggabungkan hukum konvensional dan hukum lapisan, yang berlandaskan beberapa asas,  prinsip, parameter serta kebijakan. Model hukum hybrid, menurut Irwan, dapat menjembatani kebutuhan praktis solusi konvergensi, memberikan stabilitas transformasi  regulasi, dan menjawab urgensi waktu pelaksanaan.

Sementara dari perspektif regulator, Irwan juga menyarankan perlu penataan ulang melalui pemisahan fungsi. Fungsi pengaturan, pembinaan dan pembuatan kebijakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan fungsi pengawasan dan pengendalian kebijakan oleh Komisi Independen Komunikasi.

Hal ini disampaikan dalam sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Irwan Djaja di kampus UPH, Karawci, Tangerang, 20 September 2016. Ia berhasil mempertahankan disertasi berjudul ?Penataan Hukum Konvergensi Dalam Penyelenggaraan Usaha Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Regulasi dan Regulator?, dalam sidang yang dipimpin Rektor UPH Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., dan hadiri promotor serta ko-promotor Prof. Dr. Bintan R. Saragih, SH., dan Dr. Danrivanto Budhijanto, SH., LL.M., serta tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, SH., MA.; Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, SH., M. Si.; Dr. V. Henry Soelistyo, SH., LL.M.;  Dr. Bernard Nainggolan, SH., MH.; dan Dr. Maria G.S. Soetopo Conboy, B.Sc., MBA.

Usai sidang, Dekan FH UPH, Prof. Dr.  Bintan R. Saragih, SH. menyatakan kelulusan Irwan Djaja dengan prestasi Summa Cumlaude dan menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-29 dari program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UPH. (rh)

Irwan Djaja Memberikan Pemaparan Mengenai Disertasinya

Irwan Djaja (kelima dari kiri) bersama dengan Prof. Dr. Bintan R. Saragih Dekan FH (keempat dari kiri), Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak Rektor UPH sekaligus Menjadi Ketua Sidang, bersama dengan Promotor, Ko-Promotor, dan Tim Penguji

 

UPH Media Relations