NEWS & PUBLICATION

LLDikti III Libatkan UPH untuk Perkuat Perlindungan Psikologis Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi 

16/09/2025 Other

LLDikti III Libatkan UPH untuk Perkuat Perlindungan Psikologis Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi 

Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih. Kasus-kasus yang muncul tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental korban. Untuk itu, pencegahan dan penanganan kekerasan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai aspek, mulai dari hukum, kesehatan, dan psikologi. 

Sebagai wujud tanggung jawab institusi perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Regulasi ini menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan. Namun, realitanya tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia yang memadai di bidang hukum, kesehatan, maupun psikologi.  

Menjawab tantangan ini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menggandeng sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai mitra pendampingan. Salah satunya adalah Universitas Pelita Harapan (UPH) yang dipercaya sebagai mitra strategis dalam bidang psikologi. Kolaborasi ini dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LLDikti Wilayah III dengan 11 PTS mitra di Jakarta pada Selasa, 9 September 2025. 

“Kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi antar bidang di berbagai perguruan tinggi yang diperlukan dalam hal perlindungan hingga pemulihan, yakni memberikan payung hukum, dukungan kesehatan, dan pendampingan psikologis terhadap saksi dan korban,” ujar Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Henri Tambunan, S.E., M.A. 

Dr. Henri Tambunan menekankan bahwa PKS ini merupakan inovasi layanan yang lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Ia menambahkan, semangat kebersamaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya.  

“Ini tentu bisa menjadi inspirasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah, bebas dari kekerasan, dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh warga kampus,” tegas Dr. Henri. 

Peran UPH dalam Pendampingan Psikologi 

Sebagai salah satu mitra, Fakultas Psikologi UPH dipercaya untuk memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan di perguruan tinggi wilayah LLDikti III. Kehadiran UPH di bidang ini sangat penting, mengingat pemulihan psikologis korban sering kali menjadi faktor krusial agar mereka dapat kembali beraktivitas dan merasa aman di lingkungan kampus. Pendampingan psikologi tidak hanya sebatas konseling, tetapi juga mencakup asesmen kondisi korban, intervensi psikologis sesuai kebutuhan, serta rencana tindak lanjut agar proses pemulihan berjalan optimal. 

Merespons hal ini, Dr. Andry Panjaitan, S.T., M.T., CPHCM., selaku Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH, mengatakan, “Kampus harus menjunjung tinggi martabat manusia sebagai citra Allah, kesetaraan, dan keadilan dengan penuh kasih. Dengan begitu, lingkungan belajar bisa terbebas dari kekerasan dan menjadi tempat yang aman, nyaman, inklusif, serta kondusif bagi seluruh civitas academica untuk belajar, berkreasi, dan berkembang.” 

Agar layanan psikologis berjalan terarah, telah ditetapkan mekanisme yang jelas, yakni: 

  1. Pelaporan kasus dilakukan terlebih dahulu ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing. 
  1. Jika diperlukan pendampingan khusus (kesehatan, psikologi, atau hukum), Satgas kemudian bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk permohonan fasilitasi korban. 
  1. LLDikti Wilayah III akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra sesuai kebutuhan bidang. 
  1. Korban kemudian akan mendapatkan rujukan resmi ke salah satu perguruan tinggi mitra, misalnya ke Fakultas Psikologi UPH untuk layanan pendampingan psikologis. 

Dengan alur ini, setiap kasus yang muncul dapat segera ditangani secara profesional, sehingga korban merasa aman, terlindungi, dan didukung dalam proses pemulihan. 

Kolaborasi Tiga Bidang Utama 

Dalam kerja sama ini, kolaborasi dilakukan melalui tiga bidang utama, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum. Setiap bidang melibatkan sejumlah PTS mitra yang berperan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan. 

Pada bidang kesehatan, dukungan diberikan oleh Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, STIKES Sumber Waras, STIKES RSPAD Gatot Soebroto, dan STIK Budi Kemuliaan. Sementara itu, di bidang psikologi melibatkan Universitas Gunadarma, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Pelita Harapan, serta Universitas Bina Nusantara. Adapun pada bidang bantuan hukum, peran penting dijalankan oleh Universitas Sahid, Universitas Budi Luhur, Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Trisakti. 

Dengan bergabungnya UPH sebagai mitra LLDikti Wilayah III dalam bidang psikologi, diharapkan penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan komprehensif, serta memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi warga kampus, khususnya korban yang mengalami tindakan dugaan kekerasan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen UPH dalam mendukung upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berintegritas, serta sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Melalui kolaborasi ini, UPH terus memperluas dampaknya dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional, untuk mencetak pemimpin masa depan yang takut akan Tuhan, kompeten, dan berdampak bagi bangsa serta dunia.