NEWS & PUBLICATION

BKPTKI adakan Pertemuan Rutin di UPH

03/12/2012 Uncategorized

BKPTKI adakan Pertemuan Rutin di UPH

Topik yang dibahas mengenai implementasi UU No.12 tahun 2012 dan masalah-masalah seputar perpajakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi.

Topik yang dibahas mengenai implementasi UU No.12 tahun 2012 dan masalah-masalah seputar perpajakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi.

Pembicara dari DJP Banten menjelaskan tentang aspek pajak dalam kaitannya dengan Perguruan Tinggi. Ketua BK-PTKI, Jonathan L. Parapak, menutup pertemuan rutin BKPTKI.

 

 

Pertemuan rutin BK-PTKI untuk yang terakhir di tahun 2012 ini diselenggarakan di

kampus UPH, Lippo Village, pada tanggal 22-23 November 2012. Sebelumnya bulan

April kemarin UPH juga menjadi tuan rumah. Kali ini topik yang dibahas mengenai

implementasi UU No.12 tahun 2012 dan masalah-masalah seputar perpajakan dalam

kaitannya dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi. Beberapa pembicara yang

diundang diantaranya Prof. DR Johannes Gunawan, SH., LLM., Dr. Jamin Ginting ?

Ketua LKBH UPH, Elita Tedja ? Senior Partner Prime Tax Consultant dan Ferni,

S.IP., M.SI. ? Kepala Seksi Humas Kanwil DJP Banten.

 

 

Pertemuan ini ditujukan untuk Rektor atau Pimpinan Perguruan Tinggi dan Ketua

Yayasan, Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Keuangan, dan

Bendahara Yayasan. Perwakilan dari 20 Perguruan Tinggi Kristen hadir pada

seminar ini.

 

 

Pada hari ke-dua para peserta dijelaskan mengenai aspek-aspek perpajakan untuk perguruan tinggi, apa saja yang termasuk objek pajak dan bukan objek pajak, serta masalah perpajakan yang terjadi di seputar penyelenggaraan perguruan tinggi. ?Topik ini sangat penting khususnya bagi pengelola yayasan, perguruan tinggi maupun sebagai individu yang merupakan objek pajak. Karena itu penting untuk memiliki pembukuan yang baik, yang mencerminkan usaha kita. Akan lebih baik lagi jika pembukuan diaudit, sehingga transparan dan akuntable,? kata Ferliana Suminto, Bendahara BK-PTKI, di awal seminar pada hari kedua.

 

 

Dari pertemuan ini ada beberapa masukan yang akan disampaikan kepada Direktorat Jendral Pajak diantaranya mengenai dana abadi yayasan dan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan pada perguruan tinggi, seperti RS yang diselenggarakan untuk mendukung Fakultas Kedokteran. Kepada peserta juga disosialisaikan mengenai peraturan baru dirjen pajak mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana ada kenaikan yang tadinya minimum penghasilan Rp 1.540.000 tidak kena pajak, kini meningkat menjadi Rp 2.025.000. ?Ini perlu disosialisasikan kepada para karyawan di institusi masing-masing, himbau Ferni, S.IP., M.SI. ? Kepala Seksi Humas Kanwil DJP Banten.

 

 

Terkait dengan masalah perpajakan, Parapak menyampaikan kepada dirjen pajak, agar pemerintah memberikan dukungan kepada perguruan tinggi swasta. Termasuk dalam hal perpajakan. Mengingat institusi pendidikan swasta merupakan mitra pemerintah dalam bidang pendidikan. ?sekitar 70% masyarakat kita sekolah di sekolah-sekolah swasta?, kata Parapak. Demikian pula dana-dana hibah yang diperuntukan bagi penelitian kalau mungkin tidak dikenakan pajak. Karena penelitian ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan swasta. Ia juga menyinggung mengenai fasilitas yang disediakan perguruan tinggi untuk mendukung kegiatan pendidikan seperti Rumah Sakit, perkebunan dan bentuk-bentuk lainnya, yang kelihatannya menghasilkan, sesungguhnya tidak bertujuan komersil. ?Yang seperti itu harusnya disupport atau disubsidi,? kata Parapak diakhir pertemuan. (rh)   

 

J. E. Sahetapy, salah satu pimpinan nasional, hadir dalam pertemuan tersebut mewakili YPTK PETRA. Sesi tanya jawab
 
 
UPH Media Relations