NEWS & PUBLICATION

UPH dan Polri Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Digital, Cegah Praktik Judi Online di Lingkungan Kampus

20/07/2026 Social & Humaniora

UPH dan Polri Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Digital, Cegah Praktik Judi Online di Lingkungan Kampus

Di era digital, ancaman terhadap generasi muda tidak lagi hanya hadir di dunia nyata, tetapi juga muncul melalui layar ponsel yang digunakan setiap hari. Iklan bertuliskan “Menang mudah, deposit ringan” atau komentar berisi tautan perjudian kini semakin sering bermunculan di media sosial dan berbagai platform digital. Sekilas tampak seperti promosi biasa, padahal merupakan bagian dari strategi jaringan judi online untuk menjaring korban baru. Fenomena ini terus berkembang dengan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Indonesia melonjak dari 3,79 juta orang pada 2023, menjadi 12,3 juta orang pada 2025. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mencatat, bahwa sebagian besar pelaku judi online berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Melihat kondisi tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pelita Harapan (UPH) bekerja sama dengan Divisi Humas Polri menyelenggarakan Polri Goes to Campus bertema “Kampus Sehat, Mahasiswa Hebat: Cegah Judi Online Bersama Polri, Komdigi, dan Akademisi” pada 16 Juli 2026 di Gedung HOPE Lantai 4, Kampus Utama UPH Lippo Village.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa dibekali pemahaman mengenai berbagai modus judi online yang semakin masif, dampaknya terhadap kehidupan pribadi maupun sosial, serta didorong untuk mengambil peran aktif dalam mencegah penyebarannya di lingkungan kampus maupun masyarakat.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa tingginya aktivitas generasi muda di ruang digital membuat mereka semakin rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi yang berkelanjutan.

“Kami berharap mahasiswa dapat menjadi pelopor literasi digital di lingkungan kampus maupun masyarakat sehingga mampu mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 dengan sumber daya manusia yang cakap, berintegritas, serta bebas dari pengaruh judi dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., turut mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara UPH dan Divisi Humas Polri sejak 2024. Menurutnya, pencegahan ju membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, hingga masyarakat luas.

“UPH berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari berbagai pelanggaran hukum, termasuk judi online, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku lain yang dapat merusak masa depan mahasiswa,” tegasnya.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Polri Goes to Campus menggelar seminar yang menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, S.I.K., M.H., Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi); AKBP Reza Fahlevi, S.H., S.I.K., M.Si., Kanit 1 Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri; serta Dr. Yusak Novanto, S.Psi., M.Psi., Psikolog sekaligus Dosen Fakultas Psikologi UPH.

Judi Online Aktif Menghampiri Korban

Dalam paparannya yang berjudul ‘Menutup Ruang Gerak Judol: Strategi Pemblokiran oleh Komdigi’, Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar menjelaskan bahwa ancaman judi online telah bergeser dari praktik konvensional menjadi kejahatan digital yang hadir melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga berbagai platform yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Ketika kita melihat komentar berisi ajakan judi, sebenarnya bukan kita yang mencari judi online, tetapi merekalah yang sedang mengincar kita,” jelasnya.

Alexander menambahkan bahwa nominal deposit yang relatif kecil merupakan strategi bandar untuk menarik lebih banyak pemain, terutama generasi muda. Dampaknya terlihat dari data PPATK yang menunjukkan lonjakan nilai transaksi yang sangat signifikan, dari Rp168 juta pada 2023 menjadi Rp422 juta pada 2025. Dengan modal yang terasa ringan, masyarakat lebih mudah tergoda untuk mencoba.

“Judi online bukan sekadar kumpulan situs di internet. Di baliknya ada industri kriminal lintas negara dengan modal besar, jaringan yang luas, dan terus mencari cara baru untuk menghindari penindakan. Bahkan, saat ini jaringan judi online juga terhubung dengan berbagai kejahatan lain, seperti penipuan investasi, love scam, hingga tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Literasi Digital Jadi Kunci Pencegahan

Melanjutkan pembahasan, AKBP Reza Fahlevi melalui materi ‘Dari Korban Menjadi Pulih: Pendekatan Hukum Humanis POLRI Hadapi Judi Online di Kampus’ menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, penguatan literasi digital merupakan langkah paling efektif agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus kejahatan sebelum menjadi korban.

Ia menjelaskan bahwa banyak platform judi online juga menawarkan pinjaman online ilegal agar pemain tetap dapat berjudi meski telah kehabisan uang. Karena itu, mahasiswa perlu memiliki literasi digital yang baik untuk mengenali berbagai modus tersebut, menolak ajakannya, sekaligus melindungi diri dari jerat perjudian online.

“Penangkapan memang menghentikan pelaku, tetapi tidak menghentikan sistem. Selama literasi rendah, korban baru akan terus bermunculan,” ujarnya.

Mengancam Kesehatan Mental Mahasiswa

Sementara itu, Dr. Yusak Novanto lewat paparan ‘Dampak Judi Online terhadap Kesehatan Mental dan Prestasi Akademik Mahasiswa’ mengingatkan bahwa ancaman judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga kesehatan mental dan prestasi akademik mahasiswa.

“Mahasiswa berada pada fase pencarian jati diri, sehingga memiliki tingkat impulsivitas yang tinggi serta kebutuhan besar akan penerimaan sosial. Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan pelaku judi online untuk menjadikan mereka sasaran yang mudah dieksploitasi,” kata Dr. Yusak.

Ia menjelaskan bahwa gambling disorder telah diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Fifth Edition (DSM-5), dengan prevalensi yang banyak ditemukan pada kelompok usia 19–21 tahun.

“Judi online merupakan sebuah bisnis yang ditata rapi. Seluruh sistem dan strategi dibuat oleh perusahaan dengan melibatkan para ahli psikologi, data scientist, ahli AI, hingga neuroscientist agar orang terus bermain,” papar Dr. Yusak.

Menutup pemaparannya, Dr. Yusak mengutip pesan Martin Luther, “Anda tidak bisa mencegah burung terbang di atas kepala, tetapi Anda bisa mencegah burung-burung itu membangun sarang di atas kepala Anda.” Kutipan tersebut menjadi pengingat bahwa meski paparan judi online sulit dihindari, setiap orang tetap memiliki kendali untuk tidak membiarkannya menguasai hidup.

Melalui penyelenggaraan Polri Goes to Campus, UPH bersama Divisi Humas Polri menegaskan bahwa membangun ketahanan generasi muda terhadap ancaman judi online tidak dapat mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi juga memerlukan penguatan karakter, literasi digital, dan kolaborasi lintas sektor. Sejalan dengan pendekatan pendidikan holistis, pembekalan seperti ini menjadi bagian dari komitmen UPH dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi pemimpin masa depan berkualitas unggul yang takut akan Tuhan dan berdampak bagi masyarakat.

 ————————
Corporate Communications Universitas Pelita Harapan
corporate.communication@uph.edu
Written by: Karin Angelica Putri Lay (Mahasiswa S1 Manajemen, 2024)