30/09/2025 Hukum
Pernahkah terpikir betapa rumitnya mengurus legalisasi dokumen agar bisa digunakan di luar negeri? Proses panjang, bolak-balik ke berbagai instansi, hingga waktu tunggu yang melelahkan sering kali membuat banyak orang kewalahan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Indonesia layanan Apostille memberikan solusi praktis, karena cukup dengan satu sertifikat, dokumen publik dapat langsung diakui di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Untuk memahami manfaatnya lebih dalam, Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama Kemenkum Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mengadakan podcast bertajuk “Legalisasi Lebih Cepat dengan Apostille” pada 22 September 2025 di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang.
Bagi Civitas Academica UPH, pemahaman tentang Apostille sangat penting—terutama bagi yang berencana mengikuti program pertukaran pelajar, melanjutkan studi, melakukan riset, atau menjalin kemitraan internasional. Melalui layanan ini, dokumen pribadi maupun akademik dapat tercatat sah, tertata rapi, dan aman digunakan di luar negeri. Selain bermanfaat secara administratif, bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UPH, topik Apostille juga memiliki nilai akademis karena berada di bawah kewenangan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dengan demikian, mahasiswa FH dapat memahami secara langsung praktik nyata pelayanan hukum di Indonesia.
“Informasi tentang Apostille penting bagi mahasiswa, karena dengan layanan ini dokumen mereka dapat tercatat dan aman digunakan di luar negeri. Mahasiswa UPH juga akan didampingi oleh Departemen Global Partnerships & International Office (GPIO), terutama bagi yang mengikuti program pertukaran pelajar. GPIO berperan memberikan sosialisasi dan arahan terkait kebutuhan legalisasi dokumen, termasuk langkah pengajuan Apostille, agar prosesnya lebih cepat, rapi, dan sesuai prosedur,” jelas Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UPH sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum UPH.
Untuk itu, berikut lima fakta mengenai layanan Apostille dalam podcast yang menghadirkan Agus Prihandoko, S.H., M.Hum. selaku Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Banten.
Apostille merupakan stempel khusus yang menjamin keaslian dokumen publik, diterbitkan oleh instansi berwenang dan diakui di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Berbeda dengan proses legalisasi konvensional yang memerlukan persetujuan dari berbagai kementerian, Apostille menyederhanakan seluruh prosedur menjadi satu tahap legalisasi yang sah dan diakui secara internasional.
Melalui layanan ini, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat nikah, hingga dokumen kerja dapat langsung digunakan di luar negeri, selama negara tujuan merupakan anggota konvensi. Bahkan, dokumen digital dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi kini juga dapat diajukan.
Menurut Agus Prihandoko, “Dengan satu stempel, dokumen bisa langsung digunakan di negara tujuan. Apostille hadir agar masyarakat tidak lagi dipersulit birokrasi.”
Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021. Layanan ini mulai diberlakukan secara efektif pada 4 Juni 2022, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022.
Sebelum adanya layanan Apostille, proses legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri harus melewati beberapa tahap di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Kini, seluruh proses tersebut dapat dilakukan hanya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum atau Kantor Wilayah yang ditunjuk, sehingga menjadi jauh lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pengajuan bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem online dengan langkah praktis. Pertama siapkan dokumen asli yang ingin dilegalisasi (misalnya ijazah atau akta lahir). Kemudian, daftarkan dokumen melalui laman resmi: apostille.ahu.go.id. Setelah diverifikasi, dokumen akan diproses dalam 1–5 hari kerja, asalkan persyaratan lengkap. Sertifikat Apostille akan dicetak oleh Kemenkum melalui kantor wilayah yang ditunjuk. Biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau, yakni Rp150.000 per dokumen.
Layanan Apostille hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mempermudah urusan masyarakat yang beraktivitas lintas negara. Sistem ini membawa berbagai manfaat, mulai dari percepatan proses birokrasi hingga efisiensi waktu dan biaya pengurusan dokumen. Selain itu, dokumen yang telah dilengkapi dengan Apostille memiliki kepastian hukum karena langsung diakui oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Lebih dari itu, layanan ini turut mendukung berbagai aktivitas global, seperti studi lanjut, pekerjaan, maupun pernikahan lintas negara.
Agus Prihandoko menegaskan, “Apostille tidak hanya memberi kemudahan, tapi juga membuka jalan bagi mahasiswa dan masyarakat Indonesia untuk lebih mudah terhubung dengan dunia internasional.”
Apostille tidak memiliki masa berlaku tertentu. Selama dokumen pokok yang dilegalisasi masih sah, maka sertifikat Apostille yang melekat padanya tetap berlaku dan dapat digunakan tanpa batas waktu. Ketentuan ini memberikan kepastian dan kenyamanan bagi siapa pun yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan jangka panjang.
Podcast tentang Apostille tidak hanya memberikan wawasan hukum yang bermanfaat bagi publik, tetapi juga menghadirkan dampak nyata bagi Civitas Academica UPH. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang proses legalisasi dokumen internasional, mahasiswa dan dosen kini dapat lebih mudah menyiapkan kebutuhan administrasi untuk studi, riset, maupun kerja sama global. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen UPH dalam membekali mahasiswa agar siap melangkah ke panggung internasional sebagai pribadi yang takut akan Tuhan, unggul dalam kompetensi, dan membawa dampak positif bagi masyarakat serta dunia.
Untuk mendengar siaran lengkap Podcast, dapat melalui link ini.