LKBH UPH BERI PENYULUHAN HUKUM PADA SISWA DAN SISWI SMA DI KOTA TANGERANG.

Kasus perundungan atau bullying yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah pada sejumlah daerah di Indonesia, mendorong pemerintah untuk terus menggalakkan kesadaran hukum kepada siswa/i di sekolah. Pemerintah kota Tangerang bidang hukum, bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH ) memberikan penyuluhan hukum kepada siswa di empat SMA yang ada di kota Tangerang. Penyuluhan berlangsung pada tanggal 24-28 Februari 20 di empat SMA, antara lain SMA Anindia Kota Tangerang, SMK Dharma Widya Kota Tangerang, SMA Negeri 6 Kota Tangerang, SMA Negeri 2 Kota Tangerang.

Dalam sosialisasi tersebut, Hosiana D.A. Gultom, S.H, M.H. selaku Ketua LKBH FH UPH dan Rizky Karo Karo, SH., MH., Sekretaris Pelaksana Harian LKBH FH UPH, menjelaskan para siswa hal-hal terkait perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 dan telah diubah dua kali yakni pada tahun 2014 dan pada tahun 2019. Secara rinci ia memaparkan payung hukum yang mengatur tentang perlindungan anak (sejak masih dalam kandungan hingga berumur dibawah 18 tahun), dan derdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling sebenter 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta, hingga paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Terkait payung hukum tersebut, Hosiana menyoroti kasus bullying yang biasanya terjadi dalam lingkungan sekolah baik melalui fisik, verbal, ataupun melalui sosial media. Ia mengajak para siswa untuk menyetop bullying, seraya menghimbau agar korban bullying wajib berani melapor dan jangan takut kepada pelaku, atau takut dikucilkan serta pihak sekolah juga harus peka dalam melihat perubahan dari sifat siswa khususnya jika siswa tiba-tiba menjadi mudah murung. Sementara kepada pihak sekolah juga disampaikan tanggung jawab dalam memulihkan keadaan korban bullying agar dapat bersekolah dengan nyaman kembali. Lebih lanjut, Hosiana menghimbau pihak terkait termasuk orang tua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah, untuk turut memberikan perhatian serius pada permasalahan ini, sebagai tanggung jawab bersama.

Lebih dari 600 siswa siswi SMA/SMK Kota Tangerang yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini. Para siswa tampak antusias untuk mengetahui hukum – hukum yang relevan dalam kegiatan sehari-hari mereka. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, siswa siswi SMA/SMK Kota Tangerang menjadi generasi muda yang lebih sadar akan hukum.

Rizky juga menginformasikan layanan hukum dari LKBH UPH yang dapat dimanfaatkan masyarakat kota Tangerang, khususnya bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu dan dapat datang ke kantor LKBH FH UPH yang beralamat di Jl. Permata Sari No.1000, Binong, Curug, Tangerang, Banten 15810 dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, misalnya Lurah ataupun dokumen lain dari instansi yang berwenang yang menyatakan pemohon sebagai orang tidak mampu. Diharapkan dengan adanya pemberian bantuan hukum ini, anak di dalam masyarakat lebih terbuka dan berani untuk melindungi diri dari kekerasan serta tidak memiliki niat untuk melakukan bullying.