NEWS & PUBLICATION

Soroti Sengketa Medis, FH UPH Dorong Penguatan Hukum Kesehatan untuk Cegah Malpraktik di Indonesia

06/05/2026 Hukum

Soroti Sengketa Medis, FH UPH Dorong Penguatan Hukum Kesehatan untuk Cegah Malpraktik di Indonesia

Meningkatnya kasus dugaan malpraktik di Indonesia menegaskan pentingnya pemahaman hukum kesehatan yang komprehensif bagi tenaga medis dan praktisi hukum. Sepanjang 2023–2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait malpraktik, dengan 24 kasus di antaranya berujung kematian. Meski Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain aspek medis, persoalan hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan

Menjawab kebutuhan tersebut, Program Studi (Prodi) Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menyelenggarakan Seminar Akademik bertema ‘Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum’ pada 4 Mei 2026 di Auditorium Gedung D502, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian menuju Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum (FH) UPH ini diikuti lebih dari 400 peserta dari FH, Fakultas Kedokteran (FK), Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS), serta praktisi hukum dan kesehatan.

Natasha Ratulangi, S.H., M.H., CTL., mahasiswi Doktor Hukum Batch 34 UPH sekaligus Ketua Panitia Seminar Akademik menyampaikan kompleksitas hukum kesehatan terus meningkat seiring perkembangan teknologi medis dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak hukum.

“Seminar ini menjadi ruang dialog untuk membangun pemahaman yang lebih integratif, ruang berbagi yang konstruktif, sekaligus mendorong sistem hukum yang lebih responsif dan adil,” ujarnya.

Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum., Wakil Dekan FH sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum UPH memberikan perspektif terkait hukum Kesehatan. Berbekal pengalamannya dalam menulis buku berjudul Aspek Hukum Layanan Kesehatan pada 2013, Prof. Agus memiliki pandangan bahwa layanan kesehatan harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan konsumen.

“Hukum tidak perlu masuk ke setiap persoalan medis, kecuali jika menimbulkan akibat serius. Karena itu, seminar ini penting agar lahir pemahaman sekaligus kesepakatan yang dapat diterapkan dalam praktik nyata,” katanya.

Dari perspektif akademik, Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M, selaku Kaprodi Doktor Hukum UPH menegaskan bahwa hukum dan kesehatan merupakan dua bidang yang tidak dapat dipisahkan.

“Kami mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyederhanakan berbagai aturan menjadi satu payung hukum. Ke depan, pendidikan doktoral hukum diharapkan dapat turut mengawal kebijakan ini dengan cara membekali akademisi dengan perspektif yang tidak hanya yuridis, tetapi juga kontekstual terhadap praktik kesehatan,” ujarnya.

Reformasi Kesehatan Nasional sebagai Fondasi Kepastian Hukum

Sebagai keynote speaker, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D., selaku Sekretaris Jenderal Kemenkes RI,  memaparkan transformasi sistem kesehatan nasional dilakukan mulai dari penguatan layanan primer berbasis pencegahan hingga percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi.

Ia menekankan bahwa reformasi regulasi kesehatan, termasuk pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP), menjadi langkah penting untuk memperjelas batas antara pelanggaran disiplin dan ranah pidana. Melalui digitalisasi layanan kesehatan seperti platform Satu Sehat, pemerintah juga mendorong keterbukaan data guna meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan sengketa, dan membangun kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

 “Transparansi sistem dan pemahaman hukum menjadi kunci keberhasilan transformasi kesehatan. Mari jadikan hukum sebagai instrumen membangun kepercayaan publik dan menjaga keseimbangan perlindungan pasien serta tenaga kesehatan,” ujarnya.

Turut hadir Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., Wakil Gubernur Banten yang menekankan bahwa hukum kesehatan harus mampu menghadirkan keadilan dan kepastian bagi seluruh pihak. Menurutnya, kompleksitas persoalan medis memerlukan pendekatan yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

“Setiap pemangku kepentingan mulai dari rumah sakit, dokter, tenaga medis, hingga pasien perlu memahami perannya masing-masing agar potensi konflik hukum dapat diminimalkan. Saya menyambut baik seminar ini karena menjadi ruang edukasi penting bagi tenaga kesehatan dan praktisi hukum,” katanya.

Memahami Sengketa Medis Secara Utuh

Tiga narasumber ahli turut mengisi seminar, yakni Assoc. Prof. Dr. dr. Jovita Irawati, M.M., M.H.A., dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK UPH; Dr. dr. Ni Made Rika Trismayanti, Sp.B, Subsp.Ped(K), M.H., MHPM., dosen FH Universitas Bung Karno sekaligus Dokter Spesialis Bedah Anak di RSUP Persahabatan dan RSUD Cengkareng; serta Dr. dr. Oloan Eduard Tampubolon, Sp.An KIC, KNA, MHKes., Head of ICU sekaligus Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Siloam Lippo Village.

Melalui materi ‘Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Tenaga Medis’, Dr. Jovita menegaskan bahwa hukum dan kedokteran harus berjalan beriringan untuk menciptakan layanan kesehatan yang profesional dan adil. Ia pun mendorong peningkatan pemahaman tenaga medis terhadap aspek hukum dan kode etik, penguatan komunikasi terbuka melalui informed consent, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis restorative justice, serta penguatan regulasi oleh pemerintah dan institusi kesehatan.

“Hukum dan kedokteran sama-sama penting demi perlindungan tenaga medis sekaligus pemenuhan hak pasien,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Rika dalam materi ‘Mengenal Malpraktik dan Risiko Medis’ menjelaskan bahwa malpraktik berbeda dengan risiko medis. Malpraktik berkaitan dengan kelalaian profesional, sedangkan risiko medis tetap dapat terjadi meski tindakan sudah sesuai standar.  Ia menegaskan, penilaian sengketa medis harus mengacu pada standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta prinsip kehati-hatian.

“Tidak setiap kerugian pasien dapat disebut malpraktik. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ucapnya.

Sesi seminar ditutup oleh Dr. Oloan melalui materi ‘Tanggung Jawab Hukum Manajemen Rumah Sakit dalam Menghadapi Sengketa Medis’. Ia menyampaikan, tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada tenaga kesehatan, tetapi juga manajemen rumah sakit dan institusi sebagai badan hukum. Menurutnya, sistem layanan kesehatan merupakan satu kesatuan yang saling terhubung, sehingga setiap unsur di dalamnya memiliki peran dan tanggung jawab hukum masing-masing.

“Rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan, sehingga manajemen harus memastikan standar pelayanan serta memiliki strategi penyelesaian sengketa yang profesional dan berkeadilan,” tuturnya.

Melalui seminar ini, FH UPH menegaskan perannya sebagai ruang dialog akademik yang menjembatani perspektif hukum dan kesehatan dalam menjawab tantangan di bidang medis dan hukum. Diskusi lintas disiplin ini tidak hanya memperkuat pemahaman yang adil dan proporsional, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan diri mahasiswa. Hal ini sejalan dengan pendekatan holistis bagi pendidikan di UPH untuk mempersiapkan pemimpin masa depan berkualitas unggul yang takut akan Tuhan dan siap berdampak bagi masyarakat.

————————

Corporate Communications Universitas Pelita Harapan

corporate.communication@uph.edu