Webinar Pro-Kontra Pandemi Covid-19.

Hukum UPH

  • Selasa, 01 September 2020
  • 10:00:00 - 12:00:00
  • Platform Online (ZOOM)
  • Sosial & Humaniora
  • Pesan Tiket

Pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan drastis yang sangat signifikan bagi perekonomian di dunia dan juga di Indonesia. Perekonomian melamban, angka penggangguran bertambah karena perusahaan tidak dapat berproduksi dengan baik, perusahaan tidak mendapatkan profit yang besar, angka kematian karena Covid-19 bertambah.

Hingga saat ini masih menjadi perdebatan bahwa apakah Pandemi Covid-19 dapat dikatakan force majeure atau tidak. Dalam teori hukum, force majeure (Keadaan Kahar) diatur dalam Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 1245 KUHPerdata.

Berdasarkan kerisauan hukum tersebut maka Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) akan mengadakan “Seminar Online” dengan topik:

PRO KONTRA PANDEMI COVID-19 SEBAGAI DASAR TERJADINYA FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK BISNIS DI INDONESIA.

Online Seminar ini akan diadakan pada:

Hari: Selasa, 1 September 2020
Waktu: 10.00-12.00
Platform: ZOOM

Acara ini gratis dan Anda bisa mendapatkan free e-certificate.

Klik di sini untuk mendaftar.